Kamis, 25 Januari 2018

HARUSKAH BERMADZHAB

πŸ”΄ *KAJIAN FIQH KONTEMPORER*
➖➖πŸ”ΈπŸ”·πŸ”Έ➖➖

☯ Akhir² ini, sering kali kita temui gerakan dakwah *_pemurnian islam_* dengan slogan dakwah _kembali pada Qur'an dan Hadits_

♒ Gerakan ini, secara simpel dapat di gambarkan bahwa jika di dalam qur'an dan hadits tidak ada, maka _bukan ajaran islam_. Gerakan ini menghilangkan sekat madzhab dan menganggapnya sebagai _sesuatu_ yang harus di tiadakan karena akan memunculkan _ashabiyah_ (fanatisme berlebihan).

πŸ’’ *_Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab_* ❓

🌸 Pada masa sekarang, *_wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan)._*

πŸ’š Empat mazhab itu ialah:
1⃣ _Mazhab Hanafi_
Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
2⃣ _Mazhab Maliki_
Yaitu mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.).
3⃣ Mazhab Syafi’i
Yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Gazza pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
4⃣ Mazhab Hanbali
Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).

πŸ›‘ *_Kenapa hanya terbatas pada 4 madzhab saja_* ❓

🌸 Karena mazhab-mazhab mereka telah _tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum,_ berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. _[al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), Jilid IV, h. 307]_

🌸
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.
_[al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa]_
➖▫πŸ”Έ⚫πŸ”Έ▫➖

πŸ”— *PC LBM NU KAB.  MOJOKERTO*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar