Minggu, 03 Agustus 2025

Rangkuman PPKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 1

 

BAB 1

SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA

A. Kelahiran Pancasila dalam Sidang BPUPKI

1. Latar belakang pembentukan BPUPKI

Setelah Jepang menyerah pada akhir Perang Dunia II, Indonesia mulai mempersiapkan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk oleh Jepang sebagai lembaga yang bertugas membahas dan menyiapkan konstitusi Indonesia yang akan datang. Pembentukan BPUPKI dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyusun dasar negara yang kokoh dan sesuai dengan semangat kemerdekaan.

2. Susunan BPUPKI

Sidang BPUPKI terdiri dari 62 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang dan golongan di Indonesia. Anggota-anggota BPUPKI terdiri dari para pemimpin politik, tokoh agama, cendekiawan, dan perwakilan para pemuda. Susunan BPUPKI ini didesain agar seluruh elemen masyarakat Indonesia dapat turut berperan dalam proses perumusan dasar negara.

3. Tugas dan wewenang BPUPKI

Tugas utama BPUPKI adalah menyusun dan merumuskan konstitusi Indonesia, termasuk dasar negara dan bentuk pemerintahannya. BPUPKI juga bertugas menyelidiki beberapa sistem pemerintahan yang mungkin diadopsi oleh Indonesia, seperti sistem presidential atau sistem parlementer. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI harus memperhatikan kepentingan semua golongan dalam masyarakat dan memastikan bahwa konstitusi yang dihasilkan mengakomodasi segenap kepentingan tersebut.

4. Sidang pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang ini dibuka oleh M. Yamin, seorang cendekiawan dan tokoh nasional Indonesia. Pada sidang ini, BPUPKI membahas berbagai hal yang berkaitan dengan merumuskan dasar negara dan bentuk pemerintahan. Selain itu, BPUPKI juga mendiskusikan beberapa alternatif bentuk negara yang mungkin, termasuk negara serikat dan negara kesatuan.

5. Sidang kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 Juli 1945. Pada sidang ini, BPUPKI secara resmi mengusulkan untuk mengadopsi pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dipilih karena dianggap mampu menjadi dasar yang kuat dan kokoh dalam mempersatukan masyarakat Indonesia yang beragam. Usulan ini disetujui oleh mayoritas anggota BPUPKI, meskipun masih ada perdebatan mengenai pengertian dan implementasi Pancasila sebagai dasar negara.

6. Sidang ketiga BPUPKI

Sidang ketiga BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini, anggota BPUPKI yang tersisa memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara untuk menentukan nasib Pancasila. Dalam pemungutan suara tersebut, Pancasila akhirnya disetujui oleh mayoritas anggota BPUPKI dan ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

7. Hasil sidang BPUPKI

Hasil sidang BPUPKI adalah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang mewakili prinsip-prinsip moral dan sosial yang dianggap penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima sila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

B. Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

1. Latar belakang pembentukan Panitia Sembilan

Setelah Pancasila disepakati sebagai dasar negara oleh BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan teks resmi Pancasila. Panitia ini dibentuk untuk menghindari adanya keraguan dan tafsir yang berbeda dalam interpretasi Pancasila sebagai dasar negara.

2. Susunan Panitia Sembilan

Panitia Sembilan terdiri dari sembilan orang yang berasal dari berbagai latar belakang dan golongan. Anggota-anggota panitia ini terdiri dari para tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo, serta anggota-anggota BPUPKI lainnya. Susunan panitia ini menggambarkan partisipasi dan keragaman yang ada dalam proses perumusan Pancasila.

3. Tugas dan wewenang Panitia Sembilan

Tugas utama Panitia Sembilan adalah merumuskan teks resmi Pancasila dan memastikan bahwa teks tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam sidang BPUPKI. Panitia Sembilan juga bertugas meninjau kembali teks Pancasila yang telah diajukan dalam sidang BPUPKI dan mengklarifikasi pengertian dan implementasinya. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Sembilan harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan memastikan bahwa teks resmi Pancasila mencerminkan semangat dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia.

4. Hasil kerja Panitia Sembilan

Setelah melalui proses perumusan yang intensif, Panitia Sembilan menghasilkan teks resmi Pancasila yang kemudian diumumkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Teks resmi Pancasila yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan ini menjadi dasar dan pedoman dalam pengimplementasian Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

C. Proklamasi dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Latar belakang proklamasi kemerdekaan Indonesia

Dalam situasi yang sulit pasca-Perang Dunia II, Indonesia semakin giat memperjuangkan kemerdekaannya. Banyak gerakan nasionalis dan pemuda yang terlibat dalam perjuangan melawan penjajah. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Jakarta, dengan dukungan dari banyak elemen masyarakat yang telah siap menghadapi risiko dan konsekuensi dari proklamasi tersebut.

2. Proklamasi kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta secara resmi memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini dibacakan oleh Soekarno dengan jelas dan tegas, menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah berdiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi tonggak sejarah yang penting dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam mendapatkan kemerdekaan dan menjadi negara yang merdeka.

3. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara

Setelah proklamasi kemerdekaan, Soekarno dan Mohammad Hatta memutuskan untuk menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini diumumkan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, di mana Pancasila disepakati sebagai dasar negara yang mengakomodasi nilai-nilai yang dianggap penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara mengikuti proses perumusan yang melalui sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan, sehingga merupakan hasil perdebatan dan kesepakatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kesimpulan

Dalam sejarah kelahirannya, Pancasila mengalami perjalanan panjang yang melibatkan sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan. Sidang BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara yang mampu mengakomodasi kepentingan semua golongan dalam masyarakat Indonesia, sementara Panitia Sembilan bertugas merumuskan teks resmi Pancasila. Setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi dijadikan dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menggambarkan semangat persatuan, keadilan, dan demokrasi yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia, keadilan sosial, serta kebebasan dalam keragaman untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun negara yang kuat dan berkembang.

Rangkuman PPKN Kelas 8 Kurikulum Merdeka Bab 1

 

Bab 1

Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Istilah Pancasila dikenal sejak abad XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. berasal dari bahasa Sansakerta yaitu panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu: 

  1. Dilarang melakukan kekerasan
  2. Dilarang mencuri
  3. Dilarang berjiwa dengki
  4. Dilarang berbohong
  5. Dilarang mabuk/minuman keras

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.

PKN courses

Pancasila pins

Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara.  Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Sehingga, dasar negara disebut juga ideologi negara.

deologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila sebagai pandangan hidup disebut juga way of life, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Pandangan hidup adalah prinsip/asas yang mendasari jawaban terhadap pertanyaan “untuk apa seseorang itu hidup?” sehingga, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi mengenai kehidupan yang dicita–citakan, pikiran terdalam dan gagasan mengenai kehidupan yang baik.

Pancasila pins

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai:

  1. Jiwa Bangsa Indonesia
  2. Kepribadian Bangsa Indonesia
  3. Sumber dari Segala Sumber Hukum
  4. Perjanjian Luhur
  5. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
  6. Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila pins

Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup : 

  • Sila pertama : pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya 
  • Sila kedua : mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama 
  • Sila ketiga : perwujudan dari paham kebangsaan yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah 
  • Sila keempat : sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan 
  • Sila kelima : salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Butir-butir pengamalan sila pertama : 

  • Menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  •  
  • Pancasila pins

Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain

Butir-butir pengamalan sila kedua : 

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa 
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya 
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia 
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa 
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain 
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan 
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 
  • Berani membela kebenaran dan keadilan 
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia 
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

Butir-butir pengamalan sila  ketiga : 

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

Butir-butir pengamalan sila keempat :

  • Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
  • Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain 
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
  • Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
  • Dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
  • Percya kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan

Butir-butir pengamalan sila kelima : 

  • Mengembangkan perbuatan luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Menghormati hak orang lain
  • Suka menolong orang lain 
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan orang lain

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Semua sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.

Upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.