Minggu, 23 November 2025

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka " Memaknai Peraturan Perundang-Undangan"

 BAB 3

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka berfokus pada "
Memaknai Peraturan Perundang-Undangan". Materi ini membahas Indonesia sebagai negara hukum, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011, serta proses penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. 
Makna Indonesia sebagai Negara Hukum
  • Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
  • Artinya, seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. 

Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
  • Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Urutan peraturan tertinggi hingga terendah:
    • UUD NRI Tahun 1945
    • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
    • Undang-Undang (UU)
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
    • Peraturan Pemerintah (PP)
    • Peraturan Presiden (Perpres)
    • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 

Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  • Peraturan dibuat melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Proses penyusunan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat (DPR, Presiden) hingga tingkat daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
  • Proses ini juga mencakup pengesahan dan pemberlakuan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar