BAB 3
Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka berfokus pada "
Memaknai Peraturan Perundang-Undangan". Materi ini membahas Indonesia sebagai negara hukum, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011, serta proses penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Makna Indonesia sebagai Negara Hukum
- Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
- Artinya, seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
- Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Urutan peraturan tertinggi hingga terendah:
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan dibuat melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Proses penyusunan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat (DPR, Presiden) hingga tingkat daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
- Proses ini juga mencakup pengesahan dan pemberlakuan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar