Kamis, 29 Maret 2018

MEMPERLIHATKAN AMAL

Manakah Lebih Utama, Merahasiakan Ibadah atau menampakkannya.
Salah satu dosa besar adalah perbuatan riya’. Hal ini membuat sebagian orang ingin merahasiakan ibadah-ibadahnya karena takut riya’, tetapi tidak mungkin sebab banyak ibadah tidak bisa dirahasiakan seperti haji, shalat jamaah, menuntut ilmu, jihad di jalan Allah, dan sebagainya. Terkait dengan hal ini seseorang bertanya kepada  Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad, manakah lebih utama merahasiakan ibadah atau menampakkannya?

Ulama asal Hadhramaut Yaman yang masih dzuriah Rasulullah SAW tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan di atas sebagaimana termaktub dalam kitab beliau berjudul an-Nafâis al-Uluwiyyah fil Masâil As-Shûfiyyah (Dar Al-Hawi, 1993, hal. 25) sebagai berikut:

اعلم أن الإظهار أفضل لمن لا يخشى على نفسه الرياء ويرجو أن يقتدى به فيما يظهره أحد من إخوانه المؤمنين، والإخفاء افضل لمن يخشى الرياء ولا يرجو الإقتداء، فإن أمن الرياء ولم يرج الإقتداء أو عكسه فالإخفاء أفضل أيضا.

Artinya: “Ketahuilah menampakkan ibadah adalah lebih utama bagi seseorang yang tidak khawatir akan dihinggapi rasa riya’ di dalam dirinya, terlebih jika orang tersebut mengharapkan perbuatannya dicontoh oleh saudaranya sesama Muslim; sedangkan merahasiakan ibadah lebih utama bagi seseorang yang khawatir akan dihinggapi rasa  riya’ dalam ibadahnya sementara ia tidak ingin amalnya dijadikan contoh. Adapun seseorang yang dapat menghindari riya’ dan ia tidak ingin amalnya dijadikan contoh, atau sebaliknya, maka lebih utama ia merahasiakan ibadahnya.”

Dari kutipan di atas dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, seseorang yang sudah mampu menguasai keadaan batinnya, seperti mencegah perbuatan riya’, tidak ada persoalan baginya menampakkan ibadah-ibadahnya, terlebih jika ia juga bermaksud melakukan syiar Islam, atau  agar ibadahnya diikuti orang lain. Hal seperti ini masuk akal sebab jika semua orang merahasiakan amal ibadahnya, tentu tidak ada syiar dan juga tidak ada contoh konkrit bagaimana sebuah ibadah diamalkan dengan baik dan benar.

Kedua, seseorang yang masih dihinggapi rasa riya’ dalam hatinya, sebaiknya merahasiakan atau tidak menampakkan ibadah-ibadahnya, apalagi jika ia memang tidak ingin menjadi contoh karena, misalnya,  menyadari ibadahnya belum bisa ikhlas. Orang seperti ini kalau bersedekah sebaiknya secara rahasia dari pada berisiko dihinggapi rasa riya’. Bagaimanapun riya’ itu sudah pasti berdosa dan akan mengakibatkan ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT.

Ketiga, seseorang yang telah mampu mengendalikan rasa riya’, tetapi ia sendiri tidak menginginkan dirinya menjadi contoh karena sebab-sebab tertentu seperti takut tidak kuat mendapat pujian dari orang lain, orang seperti ini lebih utama tidak  menampakkan ibadah-ibadahnya.

Namun demikian orang tersebut sebaiknya secara bertahap belajar melatih diri  kuat menerima pujian dari orang lain sehingga pujian sebesar dan sebanyak apapun tidak mempengaruhi keadaan batinnya, seperti manjadi riya’,  takabur ataupun ujub. Bagaimanapun dalam masyarakat harus ada orang-orang yang bisa dicontoh atau menjadi teladan dalam kebaikan.  

Keempat, seseorang yang masih dihinggapi rasa riya’ tetapi ia menginginkan dirinya dicontoh orang lain dalam ibadahnya, orang seperti ini lebih utama tidak menampakkan ibadah-ibadahnya karena riya’ termasuk dosa besar. Dalam hal ini berlaku prinsip Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (Upaya mencegah madharat harus lebih didahulukan dari pada upaya memperoleh kemanfaatan).

Dari seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa menampakkan ibadah adalah baik bagi mereka yang memang sudah mampu mengendalikan rasa riya’nya. Orang-orang seperti ini justru lebih utama tidak merahasiakan ibadahnya, apalagi mereka merupakan orang-orang berpengaruh dan menjadi panutan masyarakat.  Sedangkan mereka yang belum  mampu mengendalikan rasa riya’nya,..
Lanjut baca klik link di bawah 👇

http://www.nu.or.id/post/read/83320/manakah-lebih-utama-merahasiakan-ibadah-atau-menampakkannya

Jumat, 23 Maret 2018

Cinta tanah air

CINTA TANAH AIR
                              حب الوطن

    Kata الوطن berarti "Tanah air". Sebenarnya apa arti dari tanah air itu? Tanah air ialah negara dimana kita dilahirkan, bertempat tinggal dan hidup di diatas tanah lingkupnya serta bisa mengambil manfaat dari tumbuh2 an, hewan, udara dan airnya dan segala keistimewaan lainnya yg senantiasa mengharuskan kita utk mengerahkan jiwa raga dan harta dlm mengabdi kepadanya dg apa saja yg dapat membangun ekonomi dan meningkatkan kualitas serta kemakmuran negara.
     Lalu apa yg dimaksud dg cinta tanah air itu ?
     Sayyid Muhammad dlm kitabnya
   "التحلية والترغيب فى التربية والتهذيب"
 menjelaskankan sbb:
     حبك لوطنك وانت صغير عبارة عن انتنقاد وتمتثل لما يإمرك به والدك اومن تولى امرك من امور التربية والتأديب وطرق التعليم والترقية ليمكنك فيما بعد ان توصل المنافع لوطنك. ثم متى وصلت الى درجة الرشد والكمال وصرت رجلا تعرف الخير من الشر بصير معنى حب الوطن بالنسبة لك هو ان تبذل روحك ومالك وخيرتك ومعرفتك وكل ما تيسر لك من الاعمال النافعة باختيارك وارادتك لمصلحة وطنك مقدما لها على منفعتك الخصوصيةِ فان كلا من راحتك وتعبك مرتبط بكثرة خيرات وطنك وقلتها. فكلما كثرت خيراته كثرت راحتك ونمت فائدتك وتضاعفت منفعتك. وكلما قلت خيراته قلت راحتك وكثرت مشقتك وزاد تعبك.
    "Rasa kecintaan kpd tanah air anda ketika masih kecil, itu ibarat anda tunduk dan melaksanakan segala apa yg diperintahkan oleh orang tua atau orang yg bertanggung jawab mengatur urusan anda, baik dibidang pendidikan, etika maupun sarana,  prasarana belajar dan peningkatan kualitas lainnya agar nantinya anda dapat mengembangkan beberapa manfaat utk tanah air.
     Kemudian setelah anda  mencapai ketingkat usia dewasa dan menjadi orang yg tlh mengerti hal2 yg baik dan yg buruk, maka arti dari cinta tanah air bagi anda,  adalah dg kesadaran dan kemauan diri, mengerahkan jiwa raga dan harta serta kebaikan dan pengetahuan anda dan juga segala amal usaha yg bermanfaat demi kabaikan dan kemaslahatan tanah air dg mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Karena semua kemudahan dan tantangan, tergantung dari besar kecilnya kemajuan tanah air anda. Jika tanah airnya maju, maka anda akan tentram dan semakin banyak manfaat yg dapat anda sumbangkan. Namun jika tanah airnya dlm keadaan tdk stabil, maka ketentraman anda berkurang dan kesulitan serta tantangan anda akan bertambah".

Kamis, 15 Maret 2018

Shalat tanpa fatihah

Cara Shalat Orang yang Tidak Hafal Al-Fatihah

Rukun shalat yang wajib ditunaikan setelah niat, takbiratul ihram, dan berdiri bagi yang mampu adalah membaca surat Al-Fatihah pada tiap rakaat. Dikarenakan Al-Fatihah rukun shalat, maka orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah secara sengaja shalatnya tidak sah.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin  menjelaskan sebagai berikut:

ورابعها قراءة فاتحة كل ركعة في قيامها لخبر الشيخين "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" أي في كل ركعة

Artinya, “Rukun shalat keempat ialah membaca Al-Fatihah pada tiap rakaat shalat saat berdiri berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari-Muslim (Syaikhaini), ‘Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah’, maksudnya pada tiap rakaat” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009 halaman 38).

Berdasarkan hadits itu, para ulama menghukumi tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Pertanyaannya, bagaimana dengan shalat orang yang belum pandai membaca surat Al-Fatihah, misalnya orang yang baru masuk Islam, atau orang yang baru tobat sementara umurnya sudah tua dan sulit menghafal surat Al-Fatihah dengan sempurna.

Seluruh ulama sepakat bahwa tidak ada toleransi shalat bagi setiap umat Islam. Maksudnya, bagi orang yang memenuhi persyaratan shalat harus mengerjakan shalat dalam kondisi apapun, termasuk orang yang tidak hafal surat Al-Fatihah.

Bagi orang yang tidak hafal surat Al-Fatihah, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan sebagai berikut:

ومن جهل جميع الفاتحة ولم يمكنه تعلمها قبل ضيق الوقت ولا قراءة في نحو مصحف، لزمه قراءة سبع آيات ولو متفرقة لا ينقص حروفها عن حروف الفاتحة، وهي بالبسملة بالتشديدات مائة وستة وخمسون حرفا بإثبات ألف مالك. ولو قدر على بعض الفاتحة كرره ليبلغ قدرها وإن لم يقدر على بدل فسبعة أنواع من ذكر كذلك فوقوف بقدرها

Artinya, “Orang yang tidak tahu (hafal) seluruh ayat dalam surat al-Fatihah dan tidak mungkin mempelajarinya sampai waktu shalat berakhir, dan tidak bisa pula membaca mushaf, wajib baginya untuk membaca tujuh ayat, meskipun berbeda-beda, dan jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf surat Al-Fatihah. Jumlah huruf surat Al-Fatihah sekitar 156 beserta basmalah, tasydid, dan alif pada “مالك”. Kalau tidak mampu dibolehkan mengulang-ulang sebagian ayat dalam surat Al-Fatihah sampai durasinya sama. Kalau tidak mampu juga, dibolehkan menggantinya dengan tujuh macam zikir. Bagi yang tidak mampu juga wajib diam sesuai durasi waktu baca surat al-Fatihah,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009, halaman 39).

Dari penjelasan di atas, orang yang tidak hafal shalat dibolehkan membaca surat Al-Fatihah dengan menggunakan mushaf Al-Quran. Kalau tidak pandai membaca Al-Quran dibolehkan membaca tujuh ayat yang jumlah hurufnya sama dengan Al-Fatihah, meskipun dari surat yang berbeda-beda.

Bila tidak ada surat atau ayat lain yang dihafal dibolehkan membaca sebagian surat Al-Fatihah dan mengulang-ulanginya sesuai lama membaca surat Al-Fatihah. Kalau tidak hafal sama sekali surat Al-Fatihah dan ayat lain, dibolehkan membaca tujuh macam zikir, misalnya:

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن

Subhanallâh wal hamdulillâh wa lâ ilâha illallâh wallâhu akbar wa lâ hawla wa lâ quwwata illâ billâhil ‘aliyyil ‘adzîm wa mâsyâ allâhu kâna wa mâ lam yasya’ lam yakun.

Kalau tidak hafal dan mampu membaca zikir di atas dibolehkan diam sesuai dengan durasi membaca surat Al-Fatihah. Meskipun demikian, setiap umat Islam diwajibkan untuk terus belajar agar ibadahnya sempurna, terutama belajar membaca Al-Quran. Paling tidak surat Al-Fatihah hafal di luar kepala, minimal bisa membaca surat Al-Fatihah meskipun tidak hafal. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

http://www.nu.or.id/post/read/84546/cara-shalat-orang-yang-tidak-hafal-al-fatihah

Senin, 12 Februari 2018

JANGAN REMHKAN SESUATU YANG KECIL

*INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN*

Sebelum Subuh tadi saya mau menelpon beliau, untuk izin karena nggak bisa datang di Masjid Raisiyah, Jodipan. Nomornya saya cari nggak ada. Akhirnya saya buka grup NU Malang, ternyata sudah ada kabar beliau wafat jam 11 semalam.

Ya Allah, saya bersaksi bahwa Abah Isma’il Qadhi adalah orang baik.

Hari-hari beliau untuk mengurus masjid. Beliau juga pernah mengajar di Salahuddin. Beliau juga pernah jadi bilal di Masjid Agung Jami Kota Malang, seorang qari al-Qur’an.

Setiap pulang dari masjid, beliau selalu menghadiahi saya sabun. “Nanti kalau saya wafat, njenengan akan ingat sabun saya,” kata beliau. Kepada mudarris lain di Raisiyah, beliau juga selalu memberikan hadiah itu. Kata beliau, kecil tapi insya Allah bermanfaat.

لا تحقرن من المعروف شيئا .

“Janganlah kau meremehkan kebaikan sekecil apapun.”

Demikian hadits Nabi yang menjadi motivasi beliau.

Pada awal pembangunan Pesantren Darul Faqih, beliau mensedekahkan gelang dan cincin perhiasan istri beliau. “Ini sudah kesepakatan kami,” ujar beliau sambil mengutip ayat al-Qur’an:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 192)

Banyak kenangan indah dan kesan baik kami terhadap Ustadz Isma’il Qadhi. Setiap habis kuliah Subuh, saya menuntun sepeda motor saya untuk bisa berjalan bersama sampai ke mulut gang kediaman beliau. Sambil jalan, banyak ujaran-ujaran hikmah yang beliau sampaikan kepada kami.

Kami bersaksi bahwa Ust H Isma’il Qadhi adalah ahli masjid. Tak hanya shalat lima waktu di masjid, bahkan hidup beliau juga didedikasikan untuk mengurus masjid.

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَعَاهَدُ المَسْجِدَ فَاشْهَدُوا لَهُ بِالإِيمَانِ

“Jika kau lihat seseorang yang ber-ta’ahud dengan masjid, maka saksikanlah bahwa dia orang beriman.” (HR al-Tirmidzi)

Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan makna ta’ahud ini.

أَيْ يَخْدُمُهُ وَيَعْمُرُهُ وَقِيلَ الْمُرَادُ التَّرَدُّدُ إِلَيْهِ فِي إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَجَمَاعَتِهِ

“Ta’ahud artinya adalah berkhidmat pada masjid, memakmurkannya, atau mondar-mandir ke masjid untuk melaksanakan shalat dan berjama’ah.” (Tuhfatul Ahwadzi, Vol 7, 306)

Ustadz Isma’il, mugi-mugi panjenengan angsal karamah, sebaimana disabdakan Kanjeng Nabi:

بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berilah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid di kegelapan dengan cahaya sempurna di hari kiamat.” (HR Abu Dawud)

Semoga Allah memberikan naungan-Nya pada beliau di hari kiamat nanti, karena hati beliau selalu tertambat dengan masjid.

Husnul khatimah, insya Allah.

---

Caption foto:
Almarhum Ustadz Isma’il Qadhi (tengah, berpeci hitam) saat menghadiri acara peresmian pembangunan Pesantren Darul Faqih, April 2017.


Dari Ustad Faris Khoirul Anam

Sabtu, 10 Februari 2018

Cara merawat jenazah

Kewajiban Dalam Merawat Jenazah

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً وَمَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَاِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لِمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِىَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط مسلم)

“Diriwayatkan dari Abu Rafi’, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa memandikan mayit lalu menutupi keburukannya, maka ia akan diampuni 40 kali. Barangsiapa mengafani mayit maka Allah memberinya pakaian sutra halus dan sutra tebal dari surga. Barangsiapa menggali kubur untuk mayit, lalu menutupnya maka ia mendapat pahala seperti rumah yang akan ia tempati sampai hari kiamat” (HR al-Hakim, ia berkata: Hadis sahih, sesuai kriteria Muslim)

Proses Kematian

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ ي مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الْأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلَانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلَانٌ فَيَقُولُونَ دَعُوهُ (رواه النسائي)

Nabi bersabda: “Jika orang mukmin akan mati, maka malaikat rahmat datang kepada nya dengan sutra putih dan berkata: “Keluar lah wahai ruh dengan ridla dan diridlai, menuju rahmat Allah, tanpa murka”. Lalu ruh keluar seperti harum bau minyak kasturi. Hingga malaikat memegangnya sampai pintu langit. Mereka berkata: “Betapa harumnya bau yang dibawa dari bumi.” Malaikat mengantarnya pada ruh orang-orang mukmin. Mereka sangat senang seperti orang yang baru didatangi. Mereka bertanya: “Bagaimana si fulan?” Yang lain berkata: “Biarkan dia” (HR al-Nasai dari Abu Hurairah, hadis sahih)

Para ulama sepakat bawha kewajiban terhadap mayit ada 4, sebagaimana dalam hadis:

لَوْ مُتِّ قَبْلِى فَقُمْتُ عَلَيْكِ فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ (رواه أحمد وابن ماجه وصحّحه ابن حبّان)

Rasulullah besabda kepada Aisyah: “Jika kamu wafat maka akan saya mandikan, saya kafani, saya salatkan dan saya kuburkan” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)

Memandikan Jenazah

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَأَتَانَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ اغْسِلْنَهَا بِالسِّدْرِ وِتْرًا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ (رواه البخارى)

Diriwayatkan dari Ummi Athiyah  bahwa ketika salah satu putri Rasulullah wafat; lalu Rasulullah mendatangi kami dan bersabda: ”Mandikanlah dengan daun widara secara ganjil, 3 kali, 5 kali atau lebih. Campurkan sedikit kapur di bagian akhir basuhan” (HR al-Bukhari)

Memandikan jenazah dianjurkan dengan perlahan-lahan, namun ketika bagian membersihkan perut dianjurkan untuk ditekan agar kotoran keluar semua, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar:

وَالْمُسَتْحَبُّ أَنْ يُجْلِسَهُ اِجْلَاسًا رَفِيْقًا وَيَمْسَحَ بَطْنَهُ مَسْحًا بَلِيْغًا لِمَا رَوَى الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ تُوُفِّىَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَغَسَلَهُ ابْنُ عُمَرَ فَنَفَضَهُ نَفْضًا شَدِيْدًا وَعَصَرَهُ عَصْرًا شَدِيْدًا ثُمَّ غَسَلَهُ (المجموع – ج 5 / ص 168)

“Disunahkan mendudukkan mayit perlahan, lalu mengusap perutnya dengan keras, sebagaimana riwayat Qasim bin Muhammad, ia berkata: Ketika Abdullah bin Abdurrahman meninggal maka Abdullah bin Umar memandikannya. Ia menekan perutnya dengan keras lalu membasuhnya” (Imam al-Nawawi, al-Majmu’ 5/168)

Adakah Wudlu’ Mayit?

Satu hal lagi yang dianjurkan, yakni membasuh anggota wudlu’ dari tubuh mayit:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا غَسَّلْنَا بِنْتَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَنَا وَنَحْنُ نَغْسِلُهَا ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ (رواه البخارى)

“Ummi Athiyah berkata: “Ketika kami memandikan putri Rasulullah, maka Rasulullah bersabda: “Dahulukanlah anggota tubuh yang kanan dan anggota tubuh dalam wudlu” (HR al-Bukhari dari Ummi Athiyah)

2. Mengafani Jenazah

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ (رواه مسلم)

“Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda: Jika kalian mengafani [jenazah] saudara kalian, maka baguskanlah kafannya” (HR Muslim)

Memperindah kafan ini berfungsi sebagai berikut:

إِذَا وَلَّى أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ فَإِنَّهُمْ يُبْعَثُوْنَ فِي أَكْفَانِهِمْ وَيَتَزَاوَرُوْنَ فِي أَكْفَانِهِمْ (رواه ابن عدي والعقيلي)

(Hadis) “Jika kalian mengurus [jenazah] saudaranya, maka baguskanlah kafannya. Sebab mereka akan dibangkitkan dalam kafan mereka, dan mereka saling berziarah memakai kafan mereka” (HR Ibnu Adi dan al-Uqaili)

Kafan Laki-laki dan Wanita

Jenazah Rasulullah dikafani dengan kain putih 3 lapis:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (متّفق عليه)

“Rasulullah Saw dikafani dalam 3 kain putin, yang tidak ada baju gamis dan surban” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sementara untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis, sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi dari sebuah hadis sahih:

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَاِنَّهَا تُكَفَّنُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ اِزَارٍ وَخِمَارٍ وَثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ … رُوِىَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوَلَ أُمَّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي كَفَنِ ابْنَتِهِ اُمِّ كُلْثُوْمٍ أِزَارًا أَوْ دِرْعًا وَخِمَارًا وَثَوْبَيْنِ (المجموع – ج 5 / ص 205)

“Wanita dikafani 5 lapis kain, selendang, kerudung dan 3 lapis kain. Ummu Athiyah mengafani putri Naibi, Ummi Kultsum, dengan selendang, gamis baju, kerudung dan 2 kain” (al-Majmu’ 5/205)

3. Menyalati Jenazah

Tata Cara Salat Jenazah

Yakni (1) niat (2) takbir 4 rakaat, takbir pertama membaca al-Fatihah, takbir kedua membaca salawat kepada Nabi, takbir ketiga membaca doa untuk mayit, dan takbir keempat[1], (3) salam. Tata cara ini berdasarkan riwayat berikut:

قَالَ ابْنُ الْمُسَيِّبِ: السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ تُكَبِّرَ ثُمَّ تَقْرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ تُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُخْلِصَ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَلَا تَقْرَأْ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُوْلَى ثُمَّ تُسَلِّمَ فِي نَفْسِكَ عَنْ يَمِيْنِكَ قَالَ الْحَافِظُ فِي التَّلْخِيْصِ : وَرِجَالُ هَذَا الْإِسْنَادِ مُخَرَّجٌ لَهُمْ فِي الصَّحِيْحَيْنِ اِنْتَهَى (عون المعبود – ج 7 / ص 186)

“Ibnu al-Musayyab berkata: “Kewajiban dalam salat jenazah adalah engkau melakukan takbir, membaca surat al-Fatihah, membaca salawat kepada Nabi Saw, tulus berdoa untuk mayit dan mengucap salam dalam hatimu ke arah kanan”. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam al-Talkhish bahwa perawi hadis ini diriwayatkan dalam kitab Bukhari dan Muslim” (Aun al-Ma’bud 7/186)

Tujuan Salat Jenazah

Sudah jelas salat jenazah dilakukan karena Allah, namun salat jenazah sendiri memiliki tujuan mendoakan mayit dan menerangi alam kubur, sebagaimana sabda Nabi Saw:

إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ (رواه مسلم)

“Kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan sungguh Allah menerangi kuburan mereka dengan salatku terhadap mereka” (HR Muslim)

Nabi juga bersabda:

وَعَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ (رواه أبو داود وصحّحه ابن حبّان)

“Jika kalian melakukan salat jenazah, maka tuluskanlah doa untuknya” (HR Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)

4. Mengubur Jenazah

Bentuk Kubur

Kubur sebagai tempat jenazah di dalam tanah adalah lobang yang dapat menghindari mayit dari binatang buas. Ini adalah bentuk kubur paling sederhana. Sementara kubur yang yang sempurna adalah lobang yang dalam seukuran orang berdiri ditambah tangan melambai, sebagaimana dalam hadis:

قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- احْفِرُوْا وَوَسِّعُوْا وَأَحْسِنُوْا وَادْفِنُوْا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِى الْقَبْرِ وَقَدِّمُوْا أَكْثَرَهُمْ قُرْآناً (رواه أحمد)

Nabi Saw bersabda: “Galilah, lebarkanlah dan baguskanlah. Kuburlah 2 atau 3 mayit dalam satu kubur. Dahulukanlah orang yang paling banyak al-Qurannya”[2] (HR Ahmad, sanadnya sahih)

Praktek yang ada saat ini, jenazah dimasukkan setelah diletakkan di arah barat di atas kuburan lalu diturunkan, hal ini juga dibenarkan dan menjadi tatacara dalam madzhab Hanafi:

وَقَالَ أَبُوْ حَنِيفَةَ : إِنَّهُ يَدْخُلُ الْقَبْرَ مِنْ جِهَةِ الْقِبْلَةِ مُعَرَّضًا إِذْ هُوَ أَيْسَرُ (عون المعبود – ج 7 / ص 199)

“Abu Hanifah berkata: Mayit dimasukkan ke kubur dari arah kiblat secara terlentang, sebab cara ini lebih mudah” (Aun al-Ma’bud 7/199)

Dihadapkan Ke Kiblat

Selanjutnya jenazah di dalam kubur dibaringkan ke lambung kanannya, kepala di sebelah utara dan dihadapkan ke arah kiblat, sesuai sabda Nabi:

قَالَ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبَيْتِ الْحَرَامِ قِبْلَتُكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (رواه أ بو داود والنسائي)

“Ka’bah adalah kiblat kalian, baik hidup atau mati” (HR Abu Dawud dan Nasai, sanadnya sahih)

Penutup

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إن الْمَيِّتَ يَعْرِفُ مَنْ يَحْمِلُهُ وَمَنْ يُغَسِّلُهُ وَمَنْ يُدَلِّيهِ فِى قَبْرِهِ » (رواه أحمد)

Hadis: “Sungguh mayit mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menguburnya” (HR Ahmad)

*) Diringkas dari buku Fikih Jenazah, karya tulis Ust. M Ma’ruf Khozin, Dewan Pakar ASWAJA NU Center PWNU Jatim

[1] Setelah takbir ke empat sebelum salam dianjurkan membaca doa:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

[2] Hadis ini disampaikan oleh Rasulullah saat perang Uhud, korban meninggal dari umat Islam sangat banyak sementara pemakaman dan tenaga terbatas, maka kuburan boleh dihuni 2 atau lebih jenazah. Namun dalam kondisi normal 1 kuburan adalah untuk 1 jenazah.

https://aswajanucenterjatim.com/hujjah-aswaja/kewajiban-dalam-merawat-jenazah/

Kamis, 25 Januari 2018

HARUSKAH BERMADZHAB

🔴 *KAJIAN FIQH KONTEMPORER*
➖➖🔸🔷🔸➖➖

☯ Akhir² ini, sering kali kita temui gerakan dakwah *_pemurnian islam_* dengan slogan dakwah _kembali pada Qur'an dan Hadits_

♒ Gerakan ini, secara simpel dapat di gambarkan bahwa jika di dalam qur'an dan hadits tidak ada, maka _bukan ajaran islam_. Gerakan ini menghilangkan sekat madzhab dan menganggapnya sebagai _sesuatu_ yang harus di tiadakan karena akan memunculkan _ashabiyah_ (fanatisme berlebihan).

💢 *_Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab_* ❓

🌸 Pada masa sekarang, *_wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan)._*

💚 Empat mazhab itu ialah:
1⃣ _Mazhab Hanafi_
Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
2⃣ _Mazhab Maliki_
Yaitu mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.).
3⃣ Mazhab Syafi’i
Yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Gazza pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
4⃣ Mazhab Hanbali
Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).

🛑 *_Kenapa hanya terbatas pada 4 madzhab saja_* ❓

🌸 Karena mazhab-mazhab mereka telah _tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum,_ berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. _[al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), Jilid IV, h. 307]_

🌸
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.
_[al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa]_
➖▫🔸⚫🔸▫➖

🔗 *PC LBM NU KAB.  MOJOKERTO*

Rabu, 24 Januari 2018

TAWASUL

*Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah*

Praktik tawasul menjadi diskusi yang tak kunjung selesai. Kajian tawasul menjadi bahan perdebatan terus menerus karena memang masing-masing pihak yang terlibat berpijak di tempat berbeda.

Secara umum praktik tawasul dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.”

Tawasul adalah sebuah praktik doa di mana seseorang menyertai nama orang-orang saleh dalam doanya dengan harapan doa itu menjadi istimewa dan diterima oleh Allah SWT. Berikut ini dua lafal tawasul yang biasa digunakan masyarakat:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Allâhumma innî atawassalu ilaika binabiyyika muhammadin shallallâhu alaihi wa sallam.

Artinya, “Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui kemuliaan nabi-Mu, Nabi Muhammad SAW.”

يَا رَبِّ بِالمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَرَمِ

Yâ rabbi bil mushthafâ, balligh maqâshidanâ, waghfir lanâ mâ madhâ, yâ wâsi‘al karami.

Artinya, “Tuhanku, berkat kemuliaan kekasih pilihan-Mu Rasulullah, sampaikanlah hajat kami. Ampunilah dosa kami yang telah lalu, wahai Tuhan Maha Pemurah.”

Praktik tawasul seperti ini sering disalahpahami oleh sejumlah orang. Tidak heran kalau sebagian orang mengharamkan praktik tawasul seperti ini karena menurutnya praktik tawasul mengandung kemusyrikan.

Untuk menghindari kepasalahpahaman itu dan menghindari terjadinya kemusyrikan, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui. Pandangan ini yang menjadi pijakan dan keyakinan paham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:

أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك

Artinya, “Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).

Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan secara jelas pada poin pertama bahwa tawasul adalah salah satu bentuk doa. Artinya, tawasul masih berada dalam lingkaran ibadah kepada Allah yang disebut doa. Sementara pada poin berikut ini dijelaskan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih mesti sesuatu atau seseorang adalah kekasih-Nya atau sesuatu yang diridhai-Nya.

ثانيا: أن المتوسِّل ما توسل بهذه الواسطة إلا لمحبته لها واعتقاده أن الله سبحانه وتعالى يحبه، ولو ظهر خلاف ذلك لكان أبعد الناس عنها وأشد الناس كراهة لها

Artinya, “Kedua, orang yang bertawasul takkan menyertakan wasilahnya dalam doa kecuali karena rasa cintanya kepada wasilah tersebut dan karena keyakinannya bahwa Allah juga mencintainya. Kalau yang muncul berlainan dengan pengertian ini, niscaya ia adalah orang yang paling jauh dan paling benci dengan wasilahnya.”

Pada poin ketiga, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih tidak memiliki daya apapun. Kuasa dan daya hanyalah milik Allah Yang Maha Esa. Orang yang meyakini bahwa wasilah atau al-mutawassal bih dapat memberi pengaruh pada realitas telah jatuh dalam kemusykiran yang dilarang Allah SWT.

ثالثا: أن المتوسِّل لو اعتقد أن من توسل به إلى الله ينفع ويضر بنفسه مثل الله أو دونه فقد أشرك

Artinya, “Ketiga, ketika meyakini bahwa orang yang dijadikan wasilah kepada Allah dapat mendatangkan mashalat dan mafsadat dengan sendirinya setara atau lebih rendah sedikit dari Allah, maka orang yang bertawasul jatuh dalam kemusyrikan.”

Adapun pada poin keempat ini, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa tawasul sebagaimana poin pertama adalah doa semata. Artinya, ijabah sebuah doa tidak tergantung sama sekali pada tawasul atau tidaknya. Ijabah doa merupakan hak mutlak Allah SWT.

رابعا: أن التوسل ليس أمرا لازما أو ضروريا وليست الإجابة متوقفة عليه، بل الأصل دعاء الله تعالى مطلقا كما قال تعالى وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ و كما قال تعالى قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

Artinya, “Keempat, praktik tawasul bukan sesuatu yang mengikat dan bersifat memaksa. Ijabah doa tidak bergantung pada tawasul, tetapi pada prinsipnya mutlak sekadar permohonan kepada Allah sebagai firman-Nya, ‘Jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku kepadamu (hai Muhammad), sungguh Aku sangat dekat,’ atau ayat lainnya, ‘Katakanlah hai Muhammad, ‘Serulah Allah atau serulah Yang Maha Penyayang. Panggilan mana saja yang kalian gunakan itu, sungguh Allah memiliki nama-nama yang bagus.’’”

Dengan demikian, pengaitan praktik tawasul dan kemusyrikan adalah sesuatu yang tidak berdasar dan tampak memaksakan. Pasalnya, dengan empat poin itu praktik tawasul tidak mengandung syirik sama sekali dan merupakan bentuk adab.

http://www.nu.or.id/post/read/85281/praktik-tawasul-dalam-pandangan-ahlussunah-wal-jamaah