Cara Shalat Orang yang Tidak Hafal Al-Fatihah
Rukun shalat yang wajib ditunaikan setelah niat, takbiratul ihram, dan berdiri bagi yang mampu adalah membaca surat Al-Fatihah pada tiap rakaat. Dikarenakan Al-Fatihah rukun shalat, maka orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah secara sengaja shalatnya tidak sah.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin menjelaskan sebagai berikut:
ورابعها قراءة فاتحة كل ركعة في قيامها لخبر الشيخين "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" أي في كل ركعة
Artinya, “Rukun shalat keempat ialah membaca Al-Fatihah pada tiap rakaat shalat saat berdiri berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari-Muslim (Syaikhaini), ‘Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah’, maksudnya pada tiap rakaat” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009 halaman 38).
Berdasarkan hadits itu, para ulama menghukumi tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Pertanyaannya, bagaimana dengan shalat orang yang belum pandai membaca surat Al-Fatihah, misalnya orang yang baru masuk Islam, atau orang yang baru tobat sementara umurnya sudah tua dan sulit menghafal surat Al-Fatihah dengan sempurna.
Seluruh ulama sepakat bahwa tidak ada toleransi shalat bagi setiap umat Islam. Maksudnya, bagi orang yang memenuhi persyaratan shalat harus mengerjakan shalat dalam kondisi apapun, termasuk orang yang tidak hafal surat Al-Fatihah.
Bagi orang yang tidak hafal surat Al-Fatihah, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan sebagai berikut:
ومن جهل جميع الفاتحة ولم يمكنه تعلمها قبل ضيق الوقت ولا قراءة في نحو مصحف، لزمه قراءة سبع آيات ولو متفرقة لا ينقص حروفها عن حروف الفاتحة، وهي بالبسملة بالتشديدات مائة وستة وخمسون حرفا بإثبات ألف مالك. ولو قدر على بعض الفاتحة كرره ليبلغ قدرها وإن لم يقدر على بدل فسبعة أنواع من ذكر كذلك فوقوف بقدرها
Artinya, “Orang yang tidak tahu (hafal) seluruh ayat dalam surat al-Fatihah dan tidak mungkin mempelajarinya sampai waktu shalat berakhir, dan tidak bisa pula membaca mushaf, wajib baginya untuk membaca tujuh ayat, meskipun berbeda-beda, dan jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf surat Al-Fatihah. Jumlah huruf surat Al-Fatihah sekitar 156 beserta basmalah, tasydid, dan alif pada “مالك”. Kalau tidak mampu dibolehkan mengulang-ulang sebagian ayat dalam surat Al-Fatihah sampai durasinya sama. Kalau tidak mampu juga, dibolehkan menggantinya dengan tujuh macam zikir. Bagi yang tidak mampu juga wajib diam sesuai durasi waktu baca surat al-Fatihah,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009, halaman 39).
Dari penjelasan di atas, orang yang tidak hafal shalat dibolehkan membaca surat Al-Fatihah dengan menggunakan mushaf Al-Quran. Kalau tidak pandai membaca Al-Quran dibolehkan membaca tujuh ayat yang jumlah hurufnya sama dengan Al-Fatihah, meskipun dari surat yang berbeda-beda.
Bila tidak ada surat atau ayat lain yang dihafal dibolehkan membaca sebagian surat Al-Fatihah dan mengulang-ulanginya sesuai lama membaca surat Al-Fatihah. Kalau tidak hafal sama sekali surat Al-Fatihah dan ayat lain, dibolehkan membaca tujuh macam zikir, misalnya:
سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن
Subhanallâh wal hamdulillâh wa lâ ilâha illallâh wallâhu akbar wa lâ hawla wa lâ quwwata illâ billâhil ‘aliyyil ‘adzîm wa mâsyâ allâhu kâna wa mâ lam yasya’ lam yakun.
Kalau tidak hafal dan mampu membaca zikir di atas dibolehkan diam sesuai dengan durasi membaca surat Al-Fatihah. Meskipun demikian, setiap umat Islam diwajibkan untuk terus belajar agar ibadahnya sempurna, terutama belajar membaca Al-Quran. Paling tidak surat Al-Fatihah hafal di luar kepala, minimal bisa membaca surat Al-Fatihah meskipun tidak hafal. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
http://www.nu.or.id/post/read/84546/cara-shalat-orang-yang-tidak-hafal-al-fatihah
Kamis, 15 Maret 2018
Senin, 12 Februari 2018
JANGAN REMHKAN SESUATU YANG KECIL
*INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN*
Sebelum Subuh tadi saya mau menelpon beliau, untuk izin karena nggak bisa datang di Masjid Raisiyah, Jodipan. Nomornya saya cari nggak ada. Akhirnya saya buka grup NU Malang, ternyata sudah ada kabar beliau wafat jam 11 semalam.
Ya Allah, saya bersaksi bahwa Abah Isma’il Qadhi adalah orang baik.
Hari-hari beliau untuk mengurus masjid. Beliau juga pernah mengajar di Salahuddin. Beliau juga pernah jadi bilal di Masjid Agung Jami Kota Malang, seorang qari al-Qur’an.
Setiap pulang dari masjid, beliau selalu menghadiahi saya sabun. “Nanti kalau saya wafat, njenengan akan ingat sabun saya,” kata beliau. Kepada mudarris lain di Raisiyah, beliau juga selalu memberikan hadiah itu. Kata beliau, kecil tapi insya Allah bermanfaat.
لا تحقرن من المعروف شيئا .
“Janganlah kau meremehkan kebaikan sekecil apapun.”
Demikian hadits Nabi yang menjadi motivasi beliau.
Pada awal pembangunan Pesantren Darul Faqih, beliau mensedekahkan gelang dan cincin perhiasan istri beliau. “Ini sudah kesepakatan kami,” ujar beliau sambil mengutip ayat al-Qur’an:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 192)
Banyak kenangan indah dan kesan baik kami terhadap Ustadz Isma’il Qadhi. Setiap habis kuliah Subuh, saya menuntun sepeda motor saya untuk bisa berjalan bersama sampai ke mulut gang kediaman beliau. Sambil jalan, banyak ujaran-ujaran hikmah yang beliau sampaikan kepada kami.
Kami bersaksi bahwa Ust H Isma’il Qadhi adalah ahli masjid. Tak hanya shalat lima waktu di masjid, bahkan hidup beliau juga didedikasikan untuk mengurus masjid.
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَعَاهَدُ المَسْجِدَ فَاشْهَدُوا لَهُ بِالإِيمَانِ
“Jika kau lihat seseorang yang ber-ta’ahud dengan masjid, maka saksikanlah bahwa dia orang beriman.” (HR al-Tirmidzi)
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan makna ta’ahud ini.
أَيْ يَخْدُمُهُ وَيَعْمُرُهُ وَقِيلَ الْمُرَادُ التَّرَدُّدُ إِلَيْهِ فِي إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَجَمَاعَتِهِ
“Ta’ahud artinya adalah berkhidmat pada masjid, memakmurkannya, atau mondar-mandir ke masjid untuk melaksanakan shalat dan berjama’ah.” (Tuhfatul Ahwadzi, Vol 7, 306)
Ustadz Isma’il, mugi-mugi panjenengan angsal karamah, sebaimana disabdakan Kanjeng Nabi:
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Berilah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid di kegelapan dengan cahaya sempurna di hari kiamat.” (HR Abu Dawud)
Semoga Allah memberikan naungan-Nya pada beliau di hari kiamat nanti, karena hati beliau selalu tertambat dengan masjid.
Husnul khatimah, insya Allah.
---
Caption foto:
Almarhum Ustadz Isma’il Qadhi (tengah, berpeci hitam) saat menghadiri acara peresmian pembangunan Pesantren Darul Faqih, April 2017.
Dari Ustad Faris Khoirul Anam
Sebelum Subuh tadi saya mau menelpon beliau, untuk izin karena nggak bisa datang di Masjid Raisiyah, Jodipan. Nomornya saya cari nggak ada. Akhirnya saya buka grup NU Malang, ternyata sudah ada kabar beliau wafat jam 11 semalam.
Ya Allah, saya bersaksi bahwa Abah Isma’il Qadhi adalah orang baik.
Hari-hari beliau untuk mengurus masjid. Beliau juga pernah mengajar di Salahuddin. Beliau juga pernah jadi bilal di Masjid Agung Jami Kota Malang, seorang qari al-Qur’an.
Setiap pulang dari masjid, beliau selalu menghadiahi saya sabun. “Nanti kalau saya wafat, njenengan akan ingat sabun saya,” kata beliau. Kepada mudarris lain di Raisiyah, beliau juga selalu memberikan hadiah itu. Kata beliau, kecil tapi insya Allah bermanfaat.
لا تحقرن من المعروف شيئا .
“Janganlah kau meremehkan kebaikan sekecil apapun.”
Demikian hadits Nabi yang menjadi motivasi beliau.
Pada awal pembangunan Pesantren Darul Faqih, beliau mensedekahkan gelang dan cincin perhiasan istri beliau. “Ini sudah kesepakatan kami,” ujar beliau sambil mengutip ayat al-Qur’an:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 192)
Banyak kenangan indah dan kesan baik kami terhadap Ustadz Isma’il Qadhi. Setiap habis kuliah Subuh, saya menuntun sepeda motor saya untuk bisa berjalan bersama sampai ke mulut gang kediaman beliau. Sambil jalan, banyak ujaran-ujaran hikmah yang beliau sampaikan kepada kami.
Kami bersaksi bahwa Ust H Isma’il Qadhi adalah ahli masjid. Tak hanya shalat lima waktu di masjid, bahkan hidup beliau juga didedikasikan untuk mengurus masjid.
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَعَاهَدُ المَسْجِدَ فَاشْهَدُوا لَهُ بِالإِيمَانِ
“Jika kau lihat seseorang yang ber-ta’ahud dengan masjid, maka saksikanlah bahwa dia orang beriman.” (HR al-Tirmidzi)
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan makna ta’ahud ini.
أَيْ يَخْدُمُهُ وَيَعْمُرُهُ وَقِيلَ الْمُرَادُ التَّرَدُّدُ إِلَيْهِ فِي إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَجَمَاعَتِهِ
“Ta’ahud artinya adalah berkhidmat pada masjid, memakmurkannya, atau mondar-mandir ke masjid untuk melaksanakan shalat dan berjama’ah.” (Tuhfatul Ahwadzi, Vol 7, 306)
Ustadz Isma’il, mugi-mugi panjenengan angsal karamah, sebaimana disabdakan Kanjeng Nabi:
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Berilah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid di kegelapan dengan cahaya sempurna di hari kiamat.” (HR Abu Dawud)
Semoga Allah memberikan naungan-Nya pada beliau di hari kiamat nanti, karena hati beliau selalu tertambat dengan masjid.
Husnul khatimah, insya Allah.
---
Caption foto:
Almarhum Ustadz Isma’il Qadhi (tengah, berpeci hitam) saat menghadiri acara peresmian pembangunan Pesantren Darul Faqih, April 2017.
Dari Ustad Faris Khoirul Anam
Sabtu, 10 Februari 2018
Cara merawat jenazah
Kewajiban Dalam Merawat Jenazah
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً وَمَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَاِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لِمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِىَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط مسلم)
“Diriwayatkan dari Abu Rafi’, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa memandikan mayit lalu menutupi keburukannya, maka ia akan diampuni 40 kali. Barangsiapa mengafani mayit maka Allah memberinya pakaian sutra halus dan sutra tebal dari surga. Barangsiapa menggali kubur untuk mayit, lalu menutupnya maka ia mendapat pahala seperti rumah yang akan ia tempati sampai hari kiamat” (HR al-Hakim, ia berkata: Hadis sahih, sesuai kriteria Muslim)
Proses Kematian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ ي مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الْأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلَانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلَانٌ فَيَقُولُونَ دَعُوهُ (رواه النسائي)
Nabi bersabda: “Jika orang mukmin akan mati, maka malaikat rahmat datang kepada nya dengan sutra putih dan berkata: “Keluar lah wahai ruh dengan ridla dan diridlai, menuju rahmat Allah, tanpa murka”. Lalu ruh keluar seperti harum bau minyak kasturi. Hingga malaikat memegangnya sampai pintu langit. Mereka berkata: “Betapa harumnya bau yang dibawa dari bumi.” Malaikat mengantarnya pada ruh orang-orang mukmin. Mereka sangat senang seperti orang yang baru didatangi. Mereka bertanya: “Bagaimana si fulan?” Yang lain berkata: “Biarkan dia” (HR al-Nasai dari Abu Hurairah, hadis sahih)
Para ulama sepakat bawha kewajiban terhadap mayit ada 4, sebagaimana dalam hadis:
لَوْ مُتِّ قَبْلِى فَقُمْتُ عَلَيْكِ فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ (رواه أحمد وابن ماجه وصحّحه ابن حبّان)
Rasulullah besabda kepada Aisyah: “Jika kamu wafat maka akan saya mandikan, saya kafani, saya salatkan dan saya kuburkan” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
Memandikan Jenazah
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَأَتَانَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ اغْسِلْنَهَا بِالسِّدْرِ وِتْرًا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ (رواه البخارى)
Diriwayatkan dari Ummi Athiyah bahwa ketika salah satu putri Rasulullah wafat; lalu Rasulullah mendatangi kami dan bersabda: ”Mandikanlah dengan daun widara secara ganjil, 3 kali, 5 kali atau lebih. Campurkan sedikit kapur di bagian akhir basuhan” (HR al-Bukhari)
Memandikan jenazah dianjurkan dengan perlahan-lahan, namun ketika bagian membersihkan perut dianjurkan untuk ditekan agar kotoran keluar semua, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar:
وَالْمُسَتْحَبُّ أَنْ يُجْلِسَهُ اِجْلَاسًا رَفِيْقًا وَيَمْسَحَ بَطْنَهُ مَسْحًا بَلِيْغًا لِمَا رَوَى الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ تُوُفِّىَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَغَسَلَهُ ابْنُ عُمَرَ فَنَفَضَهُ نَفْضًا شَدِيْدًا وَعَصَرَهُ عَصْرًا شَدِيْدًا ثُمَّ غَسَلَهُ (المجموع – ج 5 / ص 168)
“Disunahkan mendudukkan mayit perlahan, lalu mengusap perutnya dengan keras, sebagaimana riwayat Qasim bin Muhammad, ia berkata: Ketika Abdullah bin Abdurrahman meninggal maka Abdullah bin Umar memandikannya. Ia menekan perutnya dengan keras lalu membasuhnya” (Imam al-Nawawi, al-Majmu’ 5/168)
Adakah Wudlu’ Mayit?
Satu hal lagi yang dianjurkan, yakni membasuh anggota wudlu’ dari tubuh mayit:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا غَسَّلْنَا بِنْتَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَنَا وَنَحْنُ نَغْسِلُهَا ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ (رواه البخارى)
“Ummi Athiyah berkata: “Ketika kami memandikan putri Rasulullah, maka Rasulullah bersabda: “Dahulukanlah anggota tubuh yang kanan dan anggota tubuh dalam wudlu” (HR al-Bukhari dari Ummi Athiyah)
2. Mengafani Jenazah
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda: Jika kalian mengafani [jenazah] saudara kalian, maka baguskanlah kafannya” (HR Muslim)
Memperindah kafan ini berfungsi sebagai berikut:
إِذَا وَلَّى أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ فَإِنَّهُمْ يُبْعَثُوْنَ فِي أَكْفَانِهِمْ وَيَتَزَاوَرُوْنَ فِي أَكْفَانِهِمْ (رواه ابن عدي والعقيلي)
(Hadis) “Jika kalian mengurus [jenazah] saudaranya, maka baguskanlah kafannya. Sebab mereka akan dibangkitkan dalam kafan mereka, dan mereka saling berziarah memakai kafan mereka” (HR Ibnu Adi dan al-Uqaili)
Kafan Laki-laki dan Wanita
Jenazah Rasulullah dikafani dengan kain putih 3 lapis:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (متّفق عليه)
“Rasulullah Saw dikafani dalam 3 kain putin, yang tidak ada baju gamis dan surban” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sementara untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis, sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi dari sebuah hadis sahih:
وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَاِنَّهَا تُكَفَّنُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ اِزَارٍ وَخِمَارٍ وَثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ … رُوِىَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوَلَ أُمَّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي كَفَنِ ابْنَتِهِ اُمِّ كُلْثُوْمٍ أِزَارًا أَوْ دِرْعًا وَخِمَارًا وَثَوْبَيْنِ (المجموع – ج 5 / ص 205)
“Wanita dikafani 5 lapis kain, selendang, kerudung dan 3 lapis kain. Ummu Athiyah mengafani putri Naibi, Ummi Kultsum, dengan selendang, gamis baju, kerudung dan 2 kain” (al-Majmu’ 5/205)
3. Menyalati Jenazah
Tata Cara Salat Jenazah
Yakni (1) niat (2) takbir 4 rakaat, takbir pertama membaca al-Fatihah, takbir kedua membaca salawat kepada Nabi, takbir ketiga membaca doa untuk mayit, dan takbir keempat[1], (3) salam. Tata cara ini berdasarkan riwayat berikut:
قَالَ ابْنُ الْمُسَيِّبِ: السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ تُكَبِّرَ ثُمَّ تَقْرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ تُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُخْلِصَ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَلَا تَقْرَأْ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُوْلَى ثُمَّ تُسَلِّمَ فِي نَفْسِكَ عَنْ يَمِيْنِكَ قَالَ الْحَافِظُ فِي التَّلْخِيْصِ : وَرِجَالُ هَذَا الْإِسْنَادِ مُخَرَّجٌ لَهُمْ فِي الصَّحِيْحَيْنِ اِنْتَهَى (عون المعبود – ج 7 / ص 186)
“Ibnu al-Musayyab berkata: “Kewajiban dalam salat jenazah adalah engkau melakukan takbir, membaca surat al-Fatihah, membaca salawat kepada Nabi Saw, tulus berdoa untuk mayit dan mengucap salam dalam hatimu ke arah kanan”. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam al-Talkhish bahwa perawi hadis ini diriwayatkan dalam kitab Bukhari dan Muslim” (Aun al-Ma’bud 7/186)
Tujuan Salat Jenazah
Sudah jelas salat jenazah dilakukan karena Allah, namun salat jenazah sendiri memiliki tujuan mendoakan mayit dan menerangi alam kubur, sebagaimana sabda Nabi Saw:
إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ (رواه مسلم)
“Kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan sungguh Allah menerangi kuburan mereka dengan salatku terhadap mereka” (HR Muslim)
Nabi juga bersabda:
وَعَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ (رواه أبو داود وصحّحه ابن حبّان)
“Jika kalian melakukan salat jenazah, maka tuluskanlah doa untuknya” (HR Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
4. Mengubur Jenazah
Bentuk Kubur
Kubur sebagai tempat jenazah di dalam tanah adalah lobang yang dapat menghindari mayit dari binatang buas. Ini adalah bentuk kubur paling sederhana. Sementara kubur yang yang sempurna adalah lobang yang dalam seukuran orang berdiri ditambah tangan melambai, sebagaimana dalam hadis:
قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- احْفِرُوْا وَوَسِّعُوْا وَأَحْسِنُوْا وَادْفِنُوْا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِى الْقَبْرِ وَقَدِّمُوْا أَكْثَرَهُمْ قُرْآناً (رواه أحمد)
Nabi Saw bersabda: “Galilah, lebarkanlah dan baguskanlah. Kuburlah 2 atau 3 mayit dalam satu kubur. Dahulukanlah orang yang paling banyak al-Qurannya”[2] (HR Ahmad, sanadnya sahih)
Praktek yang ada saat ini, jenazah dimasukkan setelah diletakkan di arah barat di atas kuburan lalu diturunkan, hal ini juga dibenarkan dan menjadi tatacara dalam madzhab Hanafi:
وَقَالَ أَبُوْ حَنِيفَةَ : إِنَّهُ يَدْخُلُ الْقَبْرَ مِنْ جِهَةِ الْقِبْلَةِ مُعَرَّضًا إِذْ هُوَ أَيْسَرُ (عون المعبود – ج 7 / ص 199)
“Abu Hanifah berkata: Mayit dimasukkan ke kubur dari arah kiblat secara terlentang, sebab cara ini lebih mudah” (Aun al-Ma’bud 7/199)
Dihadapkan Ke Kiblat
Selanjutnya jenazah di dalam kubur dibaringkan ke lambung kanannya, kepala di sebelah utara dan dihadapkan ke arah kiblat, sesuai sabda Nabi:
قَالَ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبَيْتِ الْحَرَامِ قِبْلَتُكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (رواه أ بو داود والنسائي)
“Ka’bah adalah kiblat kalian, baik hidup atau mati” (HR Abu Dawud dan Nasai, sanadnya sahih)
Penutup
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إن الْمَيِّتَ يَعْرِفُ مَنْ يَحْمِلُهُ وَمَنْ يُغَسِّلُهُ وَمَنْ يُدَلِّيهِ فِى قَبْرِهِ » (رواه أحمد)
Hadis: “Sungguh mayit mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menguburnya” (HR Ahmad)
*) Diringkas dari buku Fikih Jenazah, karya tulis Ust. M Ma’ruf Khozin, Dewan Pakar ASWAJA NU Center PWNU Jatim
[1] Setelah takbir ke empat sebelum salam dianjurkan membaca doa:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
[2] Hadis ini disampaikan oleh Rasulullah saat perang Uhud, korban meninggal dari umat Islam sangat banyak sementara pemakaman dan tenaga terbatas, maka kuburan boleh dihuni 2 atau lebih jenazah. Namun dalam kondisi normal 1 kuburan adalah untuk 1 jenazah.
https://aswajanucenterjatim.com/hujjah-aswaja/kewajiban-dalam-merawat-jenazah/
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً وَمَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَاِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لِمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِىَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط مسلم)
“Diriwayatkan dari Abu Rafi’, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa memandikan mayit lalu menutupi keburukannya, maka ia akan diampuni 40 kali. Barangsiapa mengafani mayit maka Allah memberinya pakaian sutra halus dan sutra tebal dari surga. Barangsiapa menggali kubur untuk mayit, lalu menutupnya maka ia mendapat pahala seperti rumah yang akan ia tempati sampai hari kiamat” (HR al-Hakim, ia berkata: Hadis sahih, sesuai kriteria Muslim)
Proses Kematian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ ي مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللَّهِ وَرَيْحَانٍ وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنْ الْأَرْضِ فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ فَيَسْأَلُونَهُ مَاذَا فَعَلَ فُلَانٌ مَاذَا فَعَلَ فُلَانٌ فَيَقُولُونَ دَعُوهُ (رواه النسائي)
Nabi bersabda: “Jika orang mukmin akan mati, maka malaikat rahmat datang kepada nya dengan sutra putih dan berkata: “Keluar lah wahai ruh dengan ridla dan diridlai, menuju rahmat Allah, tanpa murka”. Lalu ruh keluar seperti harum bau minyak kasturi. Hingga malaikat memegangnya sampai pintu langit. Mereka berkata: “Betapa harumnya bau yang dibawa dari bumi.” Malaikat mengantarnya pada ruh orang-orang mukmin. Mereka sangat senang seperti orang yang baru didatangi. Mereka bertanya: “Bagaimana si fulan?” Yang lain berkata: “Biarkan dia” (HR al-Nasai dari Abu Hurairah, hadis sahih)
Para ulama sepakat bawha kewajiban terhadap mayit ada 4, sebagaimana dalam hadis:
لَوْ مُتِّ قَبْلِى فَقُمْتُ عَلَيْكِ فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ (رواه أحمد وابن ماجه وصحّحه ابن حبّان)
Rasulullah besabda kepada Aisyah: “Jika kamu wafat maka akan saya mandikan, saya kafani, saya salatkan dan saya kuburkan” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
Memandikan Jenazah
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَأَتَانَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ اغْسِلْنَهَا بِالسِّدْرِ وِتْرًا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ (رواه البخارى)
Diriwayatkan dari Ummi Athiyah bahwa ketika salah satu putri Rasulullah wafat; lalu Rasulullah mendatangi kami dan bersabda: ”Mandikanlah dengan daun widara secara ganjil, 3 kali, 5 kali atau lebih. Campurkan sedikit kapur di bagian akhir basuhan” (HR al-Bukhari)
Memandikan jenazah dianjurkan dengan perlahan-lahan, namun ketika bagian membersihkan perut dianjurkan untuk ditekan agar kotoran keluar semua, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar:
وَالْمُسَتْحَبُّ أَنْ يُجْلِسَهُ اِجْلَاسًا رَفِيْقًا وَيَمْسَحَ بَطْنَهُ مَسْحًا بَلِيْغًا لِمَا رَوَى الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ تُوُفِّىَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَغَسَلَهُ ابْنُ عُمَرَ فَنَفَضَهُ نَفْضًا شَدِيْدًا وَعَصَرَهُ عَصْرًا شَدِيْدًا ثُمَّ غَسَلَهُ (المجموع – ج 5 / ص 168)
“Disunahkan mendudukkan mayit perlahan, lalu mengusap perutnya dengan keras, sebagaimana riwayat Qasim bin Muhammad, ia berkata: Ketika Abdullah bin Abdurrahman meninggal maka Abdullah bin Umar memandikannya. Ia menekan perutnya dengan keras lalu membasuhnya” (Imam al-Nawawi, al-Majmu’ 5/168)
Adakah Wudlu’ Mayit?
Satu hal lagi yang dianjurkan, yakni membasuh anggota wudlu’ dari tubuh mayit:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا غَسَّلْنَا بِنْتَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَنَا وَنَحْنُ نَغْسِلُهَا ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ (رواه البخارى)
“Ummi Athiyah berkata: “Ketika kami memandikan putri Rasulullah, maka Rasulullah bersabda: “Dahulukanlah anggota tubuh yang kanan dan anggota tubuh dalam wudlu” (HR al-Bukhari dari Ummi Athiyah)
2. Mengafani Jenazah
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda: Jika kalian mengafani [jenazah] saudara kalian, maka baguskanlah kafannya” (HR Muslim)
Memperindah kafan ini berfungsi sebagai berikut:
إِذَا وَلَّى أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ فَإِنَّهُمْ يُبْعَثُوْنَ فِي أَكْفَانِهِمْ وَيَتَزَاوَرُوْنَ فِي أَكْفَانِهِمْ (رواه ابن عدي والعقيلي)
(Hadis) “Jika kalian mengurus [jenazah] saudaranya, maka baguskanlah kafannya. Sebab mereka akan dibangkitkan dalam kafan mereka, dan mereka saling berziarah memakai kafan mereka” (HR Ibnu Adi dan al-Uqaili)
Kafan Laki-laki dan Wanita
Jenazah Rasulullah dikafani dengan kain putih 3 lapis:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ (متّفق عليه)
“Rasulullah Saw dikafani dalam 3 kain putin, yang tidak ada baju gamis dan surban” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sementara untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis, sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi dari sebuah hadis sahih:
وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَاِنَّهَا تُكَفَّنُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ اِزَارٍ وَخِمَارٍ وَثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ … رُوِىَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوَلَ أُمَّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي كَفَنِ ابْنَتِهِ اُمِّ كُلْثُوْمٍ أِزَارًا أَوْ دِرْعًا وَخِمَارًا وَثَوْبَيْنِ (المجموع – ج 5 / ص 205)
“Wanita dikafani 5 lapis kain, selendang, kerudung dan 3 lapis kain. Ummu Athiyah mengafani putri Naibi, Ummi Kultsum, dengan selendang, gamis baju, kerudung dan 2 kain” (al-Majmu’ 5/205)
3. Menyalati Jenazah
Tata Cara Salat Jenazah
Yakni (1) niat (2) takbir 4 rakaat, takbir pertama membaca al-Fatihah, takbir kedua membaca salawat kepada Nabi, takbir ketiga membaca doa untuk mayit, dan takbir keempat[1], (3) salam. Tata cara ini berdasarkan riwayat berikut:
قَالَ ابْنُ الْمُسَيِّبِ: السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ تُكَبِّرَ ثُمَّ تَقْرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ تُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُخْلِصَ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَلَا تَقْرَأْ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُوْلَى ثُمَّ تُسَلِّمَ فِي نَفْسِكَ عَنْ يَمِيْنِكَ قَالَ الْحَافِظُ فِي التَّلْخِيْصِ : وَرِجَالُ هَذَا الْإِسْنَادِ مُخَرَّجٌ لَهُمْ فِي الصَّحِيْحَيْنِ اِنْتَهَى (عون المعبود – ج 7 / ص 186)
“Ibnu al-Musayyab berkata: “Kewajiban dalam salat jenazah adalah engkau melakukan takbir, membaca surat al-Fatihah, membaca salawat kepada Nabi Saw, tulus berdoa untuk mayit dan mengucap salam dalam hatimu ke arah kanan”. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam al-Talkhish bahwa perawi hadis ini diriwayatkan dalam kitab Bukhari dan Muslim” (Aun al-Ma’bud 7/186)
Tujuan Salat Jenazah
Sudah jelas salat jenazah dilakukan karena Allah, namun salat jenazah sendiri memiliki tujuan mendoakan mayit dan menerangi alam kubur, sebagaimana sabda Nabi Saw:
إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ (رواه مسلم)
“Kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan sungguh Allah menerangi kuburan mereka dengan salatku terhadap mereka” (HR Muslim)
Nabi juga bersabda:
وَعَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ (رواه أبو داود وصحّحه ابن حبّان)
“Jika kalian melakukan salat jenazah, maka tuluskanlah doa untuknya” (HR Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
4. Mengubur Jenazah
Bentuk Kubur
Kubur sebagai tempat jenazah di dalam tanah adalah lobang yang dapat menghindari mayit dari binatang buas. Ini adalah bentuk kubur paling sederhana. Sementara kubur yang yang sempurna adalah lobang yang dalam seukuran orang berdiri ditambah tangan melambai, sebagaimana dalam hadis:
قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- احْفِرُوْا وَوَسِّعُوْا وَأَحْسِنُوْا وَادْفِنُوْا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِى الْقَبْرِ وَقَدِّمُوْا أَكْثَرَهُمْ قُرْآناً (رواه أحمد)
Nabi Saw bersabda: “Galilah, lebarkanlah dan baguskanlah. Kuburlah 2 atau 3 mayit dalam satu kubur. Dahulukanlah orang yang paling banyak al-Qurannya”[2] (HR Ahmad, sanadnya sahih)
Praktek yang ada saat ini, jenazah dimasukkan setelah diletakkan di arah barat di atas kuburan lalu diturunkan, hal ini juga dibenarkan dan menjadi tatacara dalam madzhab Hanafi:
وَقَالَ أَبُوْ حَنِيفَةَ : إِنَّهُ يَدْخُلُ الْقَبْرَ مِنْ جِهَةِ الْقِبْلَةِ مُعَرَّضًا إِذْ هُوَ أَيْسَرُ (عون المعبود – ج 7 / ص 199)
“Abu Hanifah berkata: Mayit dimasukkan ke kubur dari arah kiblat secara terlentang, sebab cara ini lebih mudah” (Aun al-Ma’bud 7/199)
Dihadapkan Ke Kiblat
Selanjutnya jenazah di dalam kubur dibaringkan ke lambung kanannya, kepala di sebelah utara dan dihadapkan ke arah kiblat, sesuai sabda Nabi:
قَالَ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبَيْتِ الْحَرَامِ قِبْلَتُكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (رواه أ بو داود والنسائي)
“Ka’bah adalah kiblat kalian, baik hidup atau mati” (HR Abu Dawud dan Nasai, sanadnya sahih)
Penutup
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إن الْمَيِّتَ يَعْرِفُ مَنْ يَحْمِلُهُ وَمَنْ يُغَسِّلُهُ وَمَنْ يُدَلِّيهِ فِى قَبْرِهِ » (رواه أحمد)
Hadis: “Sungguh mayit mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menguburnya” (HR Ahmad)
*) Diringkas dari buku Fikih Jenazah, karya tulis Ust. M Ma’ruf Khozin, Dewan Pakar ASWAJA NU Center PWNU Jatim
[1] Setelah takbir ke empat sebelum salam dianjurkan membaca doa:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
[2] Hadis ini disampaikan oleh Rasulullah saat perang Uhud, korban meninggal dari umat Islam sangat banyak sementara pemakaman dan tenaga terbatas, maka kuburan boleh dihuni 2 atau lebih jenazah. Namun dalam kondisi normal 1 kuburan adalah untuk 1 jenazah.
https://aswajanucenterjatim.com/hujjah-aswaja/kewajiban-dalam-merawat-jenazah/
Kamis, 25 Januari 2018
HARUSKAH BERMADZHAB
🔴 *KAJIAN FIQH KONTEMPORER*
➖➖🔸🔷🔸➖➖
☯ Akhir² ini, sering kali kita temui gerakan dakwah *_pemurnian islam_* dengan slogan dakwah _kembali pada Qur'an dan Hadits_
♒ Gerakan ini, secara simpel dapat di gambarkan bahwa jika di dalam qur'an dan hadits tidak ada, maka _bukan ajaran islam_. Gerakan ini menghilangkan sekat madzhab dan menganggapnya sebagai _sesuatu_ yang harus di tiadakan karena akan memunculkan _ashabiyah_ (fanatisme berlebihan).
💢 *_Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab_* ❓
🌸 Pada masa sekarang, *_wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan)._*
💚 Empat mazhab itu ialah:
1⃣ _Mazhab Hanafi_
Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
2⃣ _Mazhab Maliki_
Yaitu mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.).
3⃣ Mazhab Syafi’i
Yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Gazza pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
4⃣ Mazhab Hanbali
Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).
🛑 *_Kenapa hanya terbatas pada 4 madzhab saja_* ❓
🌸 Karena mazhab-mazhab mereka telah _tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum,_ berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. _[al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), Jilid IV, h. 307]_
🌸
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.
_[al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa]_
➖▫🔸⚫🔸▫➖
🔗 *PC LBM NU KAB. MOJOKERTO*
➖➖🔸🔷🔸➖➖
☯ Akhir² ini, sering kali kita temui gerakan dakwah *_pemurnian islam_* dengan slogan dakwah _kembali pada Qur'an dan Hadits_
♒ Gerakan ini, secara simpel dapat di gambarkan bahwa jika di dalam qur'an dan hadits tidak ada, maka _bukan ajaran islam_. Gerakan ini menghilangkan sekat madzhab dan menganggapnya sebagai _sesuatu_ yang harus di tiadakan karena akan memunculkan _ashabiyah_ (fanatisme berlebihan).
💢 *_Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab_* ❓
🌸 Pada masa sekarang, *_wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan)._*
💚 Empat mazhab itu ialah:
1⃣ _Mazhab Hanafi_
Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
2⃣ _Mazhab Maliki_
Yaitu mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.).
3⃣ Mazhab Syafi’i
Yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Gazza pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
4⃣ Mazhab Hanbali
Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).
🛑 *_Kenapa hanya terbatas pada 4 madzhab saja_* ❓
🌸 Karena mazhab-mazhab mereka telah _tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum,_ berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. _[al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), Jilid IV, h. 307]_
🌸
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.
_[al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa]_
➖▫🔸⚫🔸▫➖
🔗 *PC LBM NU KAB. MOJOKERTO*
Rabu, 24 Januari 2018
TAWASUL
*Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah*
Praktik tawasul menjadi diskusi yang tak kunjung selesai. Kajian tawasul menjadi bahan perdebatan terus menerus karena memang masing-masing pihak yang terlibat berpijak di tempat berbeda.
Secara umum praktik tawasul dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.”
Tawasul adalah sebuah praktik doa di mana seseorang menyertai nama orang-orang saleh dalam doanya dengan harapan doa itu menjadi istimewa dan diterima oleh Allah SWT. Berikut ini dua lafal tawasul yang biasa digunakan masyarakat:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allâhumma innî atawassalu ilaika binabiyyika muhammadin shallallâhu alaihi wa sallam.
Artinya, “Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui kemuliaan nabi-Mu, Nabi Muhammad SAW.”
يَا رَبِّ بِالمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَرَمِ
Yâ rabbi bil mushthafâ, balligh maqâshidanâ, waghfir lanâ mâ madhâ, yâ wâsi‘al karami.
Artinya, “Tuhanku, berkat kemuliaan kekasih pilihan-Mu Rasulullah, sampaikanlah hajat kami. Ampunilah dosa kami yang telah lalu, wahai Tuhan Maha Pemurah.”
Praktik tawasul seperti ini sering disalahpahami oleh sejumlah orang. Tidak heran kalau sebagian orang mengharamkan praktik tawasul seperti ini karena menurutnya praktik tawasul mengandung kemusyrikan.
Untuk menghindari kepasalahpahaman itu dan menghindari terjadinya kemusyrikan, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui. Pandangan ini yang menjadi pijakan dan keyakinan paham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:
أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك
Artinya, “Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).
Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan secara jelas pada poin pertama bahwa tawasul adalah salah satu bentuk doa. Artinya, tawasul masih berada dalam lingkaran ibadah kepada Allah yang disebut doa. Sementara pada poin berikut ini dijelaskan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih mesti sesuatu atau seseorang adalah kekasih-Nya atau sesuatu yang diridhai-Nya.
ثانيا: أن المتوسِّل ما توسل بهذه الواسطة إلا لمحبته لها واعتقاده أن الله سبحانه وتعالى يحبه، ولو ظهر خلاف ذلك لكان أبعد الناس عنها وأشد الناس كراهة لها
Artinya, “Kedua, orang yang bertawasul takkan menyertakan wasilahnya dalam doa kecuali karena rasa cintanya kepada wasilah tersebut dan karena keyakinannya bahwa Allah juga mencintainya. Kalau yang muncul berlainan dengan pengertian ini, niscaya ia adalah orang yang paling jauh dan paling benci dengan wasilahnya.”
Pada poin ketiga, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih tidak memiliki daya apapun. Kuasa dan daya hanyalah milik Allah Yang Maha Esa. Orang yang meyakini bahwa wasilah atau al-mutawassal bih dapat memberi pengaruh pada realitas telah jatuh dalam kemusykiran yang dilarang Allah SWT.
ثالثا: أن المتوسِّل لو اعتقد أن من توسل به إلى الله ينفع ويضر بنفسه مثل الله أو دونه فقد أشرك
Artinya, “Ketiga, ketika meyakini bahwa orang yang dijadikan wasilah kepada Allah dapat mendatangkan mashalat dan mafsadat dengan sendirinya setara atau lebih rendah sedikit dari Allah, maka orang yang bertawasul jatuh dalam kemusyrikan.”
Adapun pada poin keempat ini, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa tawasul sebagaimana poin pertama adalah doa semata. Artinya, ijabah sebuah doa tidak tergantung sama sekali pada tawasul atau tidaknya. Ijabah doa merupakan hak mutlak Allah SWT.
رابعا: أن التوسل ليس أمرا لازما أو ضروريا وليست الإجابة متوقفة عليه، بل الأصل دعاء الله تعالى مطلقا كما قال تعالى وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ و كما قال تعالى قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
Artinya, “Keempat, praktik tawasul bukan sesuatu yang mengikat dan bersifat memaksa. Ijabah doa tidak bergantung pada tawasul, tetapi pada prinsipnya mutlak sekadar permohonan kepada Allah sebagai firman-Nya, ‘Jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku kepadamu (hai Muhammad), sungguh Aku sangat dekat,’ atau ayat lainnya, ‘Katakanlah hai Muhammad, ‘Serulah Allah atau serulah Yang Maha Penyayang. Panggilan mana saja yang kalian gunakan itu, sungguh Allah memiliki nama-nama yang bagus.’’”
Dengan demikian, pengaitan praktik tawasul dan kemusyrikan adalah sesuatu yang tidak berdasar dan tampak memaksakan. Pasalnya, dengan empat poin itu praktik tawasul tidak mengandung syirik sama sekali dan merupakan bentuk adab.
http://www.nu.or.id/post/read/85281/praktik-tawasul-dalam-pandangan-ahlussunah-wal-jamaah
Praktik tawasul menjadi diskusi yang tak kunjung selesai. Kajian tawasul menjadi bahan perdebatan terus menerus karena memang masing-masing pihak yang terlibat berpijak di tempat berbeda.
Secara umum praktik tawasul dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.”
Tawasul adalah sebuah praktik doa di mana seseorang menyertai nama orang-orang saleh dalam doanya dengan harapan doa itu menjadi istimewa dan diterima oleh Allah SWT. Berikut ini dua lafal tawasul yang biasa digunakan masyarakat:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allâhumma innî atawassalu ilaika binabiyyika muhammadin shallallâhu alaihi wa sallam.
Artinya, “Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui kemuliaan nabi-Mu, Nabi Muhammad SAW.”
يَا رَبِّ بِالمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَرَمِ
Yâ rabbi bil mushthafâ, balligh maqâshidanâ, waghfir lanâ mâ madhâ, yâ wâsi‘al karami.
Artinya, “Tuhanku, berkat kemuliaan kekasih pilihan-Mu Rasulullah, sampaikanlah hajat kami. Ampunilah dosa kami yang telah lalu, wahai Tuhan Maha Pemurah.”
Praktik tawasul seperti ini sering disalahpahami oleh sejumlah orang. Tidak heran kalau sebagian orang mengharamkan praktik tawasul seperti ini karena menurutnya praktik tawasul mengandung kemusyrikan.
Untuk menghindari kepasalahpahaman itu dan menghindari terjadinya kemusyrikan, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui. Pandangan ini yang menjadi pijakan dan keyakinan paham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:
أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك
Artinya, “Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).
Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan secara jelas pada poin pertama bahwa tawasul adalah salah satu bentuk doa. Artinya, tawasul masih berada dalam lingkaran ibadah kepada Allah yang disebut doa. Sementara pada poin berikut ini dijelaskan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih mesti sesuatu atau seseorang adalah kekasih-Nya atau sesuatu yang diridhai-Nya.
ثانيا: أن المتوسِّل ما توسل بهذه الواسطة إلا لمحبته لها واعتقاده أن الله سبحانه وتعالى يحبه، ولو ظهر خلاف ذلك لكان أبعد الناس عنها وأشد الناس كراهة لها
Artinya, “Kedua, orang yang bertawasul takkan menyertakan wasilahnya dalam doa kecuali karena rasa cintanya kepada wasilah tersebut dan karena keyakinannya bahwa Allah juga mencintainya. Kalau yang muncul berlainan dengan pengertian ini, niscaya ia adalah orang yang paling jauh dan paling benci dengan wasilahnya.”
Pada poin ketiga, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih tidak memiliki daya apapun. Kuasa dan daya hanyalah milik Allah Yang Maha Esa. Orang yang meyakini bahwa wasilah atau al-mutawassal bih dapat memberi pengaruh pada realitas telah jatuh dalam kemusykiran yang dilarang Allah SWT.
ثالثا: أن المتوسِّل لو اعتقد أن من توسل به إلى الله ينفع ويضر بنفسه مثل الله أو دونه فقد أشرك
Artinya, “Ketiga, ketika meyakini bahwa orang yang dijadikan wasilah kepada Allah dapat mendatangkan mashalat dan mafsadat dengan sendirinya setara atau lebih rendah sedikit dari Allah, maka orang yang bertawasul jatuh dalam kemusyrikan.”
Adapun pada poin keempat ini, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa tawasul sebagaimana poin pertama adalah doa semata. Artinya, ijabah sebuah doa tidak tergantung sama sekali pada tawasul atau tidaknya. Ijabah doa merupakan hak mutlak Allah SWT.
رابعا: أن التوسل ليس أمرا لازما أو ضروريا وليست الإجابة متوقفة عليه، بل الأصل دعاء الله تعالى مطلقا كما قال تعالى وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ و كما قال تعالى قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
Artinya, “Keempat, praktik tawasul bukan sesuatu yang mengikat dan bersifat memaksa. Ijabah doa tidak bergantung pada tawasul, tetapi pada prinsipnya mutlak sekadar permohonan kepada Allah sebagai firman-Nya, ‘Jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku kepadamu (hai Muhammad), sungguh Aku sangat dekat,’ atau ayat lainnya, ‘Katakanlah hai Muhammad, ‘Serulah Allah atau serulah Yang Maha Penyayang. Panggilan mana saja yang kalian gunakan itu, sungguh Allah memiliki nama-nama yang bagus.’’”
Dengan demikian, pengaitan praktik tawasul dan kemusyrikan adalah sesuatu yang tidak berdasar dan tampak memaksakan. Pasalnya, dengan empat poin itu praktik tawasul tidak mengandung syirik sama sekali dan merupakan bentuk adab.
http://www.nu.or.id/post/read/85281/praktik-tawasul-dalam-pandangan-ahlussunah-wal-jamaah
Kamis, 18 Januari 2018
Muhasyabah BERSYUKUR
*MUHAASABAH* . . .
Ada orang yang menunggu pagi, hanya untuk dicuci ginjalnya.... dan di ruang ICU
Ada orang yang menunggu pagi, hanya untuk mengambil dan menebus obatnya.
Ada juga orang pagi hari menggigil karena semalaman hujan dan tdk punya tempat berteduh . . .
Dan ada juga orang yang pagi harinya tidak mendapatkan apapun untuk dimakan...
Ada juga orang yang pagi harinya dilanda musibah kebakaran, longsor, kematian dan kekurangan .....
Ketika kamu merasakan penderitaan penderitaan ini, maka kamu akan paham makna dari hadits :
*_"Barangsiapa yang melewati pagi harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia dan seisinya .”_*
Subhanallaah ....
Namun kenyataannya Allah berfirman dalam surat Saba' (34) ayat 13.
*_"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur...(kepada Allah )."_*.
Hari-hari diisi dng keluh kesah, sumpah serapah, hujatan dan cacian.
Begitu seringnya kita bangun dalam kenyamanan sehingga menganggap segala nikmatNya seolah hal biasa... dan baru terasa berharga disaat Alloh mengambilnya dari kita.
Ya Alloh masukkan kami kedalam golongan yang *"sedikit"* itu
Semoga bermanfaat
Ada orang yang menunggu pagi, hanya untuk dicuci ginjalnya.... dan di ruang ICU
Ada orang yang menunggu pagi, hanya untuk mengambil dan menebus obatnya.
Ada juga orang pagi hari menggigil karena semalaman hujan dan tdk punya tempat berteduh . . .
Dan ada juga orang yang pagi harinya tidak mendapatkan apapun untuk dimakan...
Ada juga orang yang pagi harinya dilanda musibah kebakaran, longsor, kematian dan kekurangan .....
Ketika kamu merasakan penderitaan penderitaan ini, maka kamu akan paham makna dari hadits :
*_"Barangsiapa yang melewati pagi harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia dan seisinya .”_*
Subhanallaah ....
Namun kenyataannya Allah berfirman dalam surat Saba' (34) ayat 13.
*_"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur...(kepada Allah )."_*.
Hari-hari diisi dng keluh kesah, sumpah serapah, hujatan dan cacian.
Begitu seringnya kita bangun dalam kenyamanan sehingga menganggap segala nikmatNya seolah hal biasa... dan baru terasa berharga disaat Alloh mengambilnya dari kita.
Ya Alloh masukkan kami kedalam golongan yang *"sedikit"* itu
Semoga bermanfaat
Jumat, 29 Desember 2017
JAWABAN UNTUK ORANG YANG SUKA MEMBIT'AHKAN ORANG LAIN
renungan menjelang akhir tahun.....
Jawaban Metodologis untuk Orang yang Gemar Menvonis Bid’ah

Ilustrasi (© NU Online)
Mahbib, NU Online | Ahad, 01 Oktober 2017 15:00
Perkataan yang sering dikemukakan oleh sebagian orang ketika membid’ahkan suatu amalan, “Itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi, dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Seandainya itu perkara baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.”
Tark Tak Selalu Bermakna Tahrim
Ketika Nabi tidak melakukan suatu hal–dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut “at-tark”— mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim (pengharaman). Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau (sebab sebagai manusia, Nabi yang suci dari dosa [ma’shum] diliputi pula oleh keterbatasan fisik dan lingkungan kultural—red), atau karena takut hal tersebut difardlukan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. Jelas bahwa tidak mungkin Nabi bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru.
Demikian juga ketika para ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena kebetulan saja, atau karena menganggapnya tidak boleh atau menganggapnya boleh tetapi ada yang lebih afdlal sehingga mereka melakukan yang lebih afdlal, dan beberapa kemungkinan lain. Jika demikian halnya at-tark (tidak melakukan) saja tidak bisa dijadikan dalil, karena kaidah mengatakan:
مَا دَخَلَهُ الاحْتِمَالُ سَقَطَ بِهِ الاسْتِدْلاَلُ
"Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa lagi dijadikan dalil (untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain)".
Oleh karena itu al Imam asy-Syafi'i mengatakan:
كُلُّ مَا لَهُ مُسْتَنَدٌ مِنَ الشَّرْعِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ بِهِ السَّلَفُ
"Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara' bukanlah bid'ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf."
Jadi, perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah ushul fiqh:
تَرْكُ الشَّىْءِ لاَ يَدُلُّ عَلَى مَنْعِهِ
"Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang".
At-tark yang dimaksud adalah ketika Nabi tidak melakukan sesuatu atau salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadits atau atsar lain yang melarang (untuk melakukan) sesuatu (yang ditinggalkan) tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya. Jadi at-tarksaja tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-tark saja jika tidak disertai nash lain yang menunjukkan bahwa al-matruk dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu haram, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu boleh. Sedangkan bahwa sesuatu itu dilarang tidak bisa dipahami dari at-tark saja, tetapi harus diambil dari dalil lain yang menunjukkan pelarangan, jika tidak ada berarti tidak terlarang dengan dalil at-tark saja.
Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu di antara tiga hal: ada (1) nahy (larangan), atau (2) lafazh tahrim atau (3) dicela dan diancam pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-tark bukan dalil pengharaman. Karena itulah Allah berfirman:
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Maknanya: "..Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…" (Q.S. al Hasyr: 7)
Allah tidak menyatakan:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا تَرَكَهُ فَانْتَهُوْا عَنْهُ
"Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah."
Al Imam Abu Sa'id ibn Lubb mengatakan:
"فَالتَّرْكُ لَيْسَ بِمُوْجِبٍ لِحُكْمٍ فِي ذَلِكَ الْمَتْرُوْكِ إِلاَّ جَوَازَ التَّرْكِ وَانْتِفَاءَ الْحَرَجِ فِيْهِ، وَأَمَّا تَحْرِيْمٌ أَوْ لُصُوْقُ كَرَاهِيَةٍ بِالْمَتْرُوْكِ فَلاَ، وَلاَ سِيَّمَا فِيْمَا لَهُ أَصْلٌ جُمْلِيٌّ مُتَقَرِّرٌ مِنَ الشَّرْعِ كَالدُّعَاءِ".
"Jadi at-tark tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap al Matruk kecuali hanya kebolehan meninggalkan al Matruk dan ketiadaan cela dalam meninggalkan hal tersebut. Sedangkan pengharaman atau pengenaan kemakruhan terhadap al Matruk itu tidak ada padanya, apalagi dalam hal yang tentangnya terdapat dalil umum dan global dari syara' seperti doa misalnya".
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al Bukhari:
قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: فِعْلُ الرَّسُوْلِ إِذَا تَجَرَّدَ عَنِ القَرَائِنِ –وَكَذَا تَرْكُهُ- لاَ يَدُلُّ عَلَى وُجُوْبٍ وَتَحْرِيْمٍ
"Ibnu Baththal mengatakan, ‘Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah (konteks, red) lain –demikian pula tark-nya—tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman’." (Kitab Fathul Bari, 9/14)
Jadi perkataan al Hafizh Ibnu Hajar "وَكَذَا تَرْكُهُ" menunjukkan bahwa at-tark saja (mujarrad at-tark) tidak menunjukkan pengharaman.
Perihal Tuntutan “Mana Dalilnya?”
Sebagian kalangan sering mengatakan ketika melihat orang melakukan suatu amalan, “Ini tidak ada dalilnya!”, dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang berbicara tentang masalah tersebut.
Pertama, dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa jika sebuah ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa perkara tersebut masyru'. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar'i. Dalil-dalil umum tersebut adalah seperti:
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Maknanya: “Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung” (Q.S. al Hajj: 77)
Jadi dalil yang umum diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaidah mengatakan:
العَامُّ يُعْمَلُ بِهِ فِيْ جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ
"Dalil yang umum diterapkan (digunakan) dalam semua bagian-bagian (cakupannya)."
Ini sangat bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang. Sebagian orang tidak menganggap cukup sebagai dalil dalam suatu masalah tertentu bahwa hal tersebut dicakup oleh keumuman sebuah dalil. Mereka selalu menuntut dalil khusus tentang masalah tersebut.
Sikap seperti ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mengantarkan kepada kekufuran tanpa mereka sadari. Karena jika setiap peristiwa atau masalah disyaratkan untuk dikatakan masyru' dan tidak disebut sebagai bid'ah bahwa ada dalil khusus tentangnya, niscaya akan tidak berfungsi keumuman Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak sah lagi berdalil dengan keumuman tersebut.
Ini artinya merobohkan sebagian besar dalil-dalil syar'i dan mempersempit wilayah hukum dan itu artinya bahwa syari'at ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tentang hukum peristiwa-peristiwa yang terus berkembang dengan berkembangnya zaman. Ini semua adalah akibat-akibat yang bisa mengantarkan kepada penghinaan dan pelecehan terhadap syari'at, padahal jelas penghinaan terhadap syari'at merupakan kekufuran yang sangat nyata.
Kedua, dalam menetapkan hukum suatu permasalahan tidak diharuskan ada banyak dalil; berupa beberapa ayat atau beberapa hadits misalnya. Jika memang sudah ada satu hadits saja, misalnya, dan para mujtahid menetapkan hukum berdasarkan hadits tersebut maka hal itu sudah cukup.
Ketiga, dalam beristidlal sering dijumpai adanya hadits yang diperselisihkan status dan kehujjahannya di kalangan para ulama hadits sendiri. Perbedaan penilaian terhadap suatu hadits inilah salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mujtahid. Seandainya bukan karena hal ini, niscaya para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam sekian banyak masalah furu’ dalam bab ibadah dan mu’amalah.
Oleh karenanya, jika ada hadits yang statusnya masih diperselisihkan di kalangan para ahli maka sah-sah saja jika kita mengikuti salah seorang ulama hadits, apalagi jika yang kita ikuti betul-betul ahli di bidangnya seperti Ibnu Hibban, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al Hakim, al Bayhaqi, an-Nawawi, al Hafizh Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi dan semacamnya. Karena memang menurut para ulama hadits sendiri, hadits itu ada yang muttafaq ‘ala shihhatihi dan ada yang mukhtalaf fi shihhatihi (Lihat as-Suyuthi, al-Hawi lil Fataawi (2/210), Risalah Bulugh al Ma’mul fi Khidmah ar-Rasul).
Dari penjelasan ini diketahui bahwa jika ada sebagian kalangan yang mengira bahwa hanya mereka yang mengetahui hadits yang sahih dan hanya mereka yang memiliki hadits yang sahih, hadits yang ada pada mereka saja yang sahih dan semua hadits yang ada pada selain mereka tidak sahih, maka orang seperti ini betul-betul tidak mengerti tentang apa yang dia katakan. Orang seperti ini tidak tahu menahu tentang ilmu hadits dan para ahli hadits yang sebenarnya.
Hati-hati Terperosok!
Ada sebuah kaidah yang sangat penting dalam beristidlal—orang yang tidak mengetahuinya bisa terperosok dalam kesesatan mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya. Al Hafizh al Faqih al Khathib al Baghdadi menyebutkan kaidah tersebut dalam kitab al-Faqih wal Mutafaqqih (h. 132):
وَإِذَا رَوَى الثِّقَةُ الْمَأْمُوْنُ خَبَرًا مُتَّصِلَ الإِسْنَادِ رُدَّ بِأُمُوْرٍ" ثُمَّ قَالَ: "وَالثَّانِيْ أَنْ يُخَالِفَ نَصَّ الْكِتَابِ أَوْ السُّـنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ فَيُعْلَمُ أَنَّهُ لاَ أَصْلَ لَهُ أَوْ مَنْسُوْخٌ، وَالثَّالِثُ أَنْ يُخَالِفَ الإِجْمَاعَ فَيُسْتَدَلُّ عَلَى أَنَّهُ مَنْسُوْخٌ أَوْ لاَ أَصْلَ لَهُ، لأَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ صَحِيْحًا غَيْرَ مَنْسُوْخٍ وَتُجْمِعُ الأُمَّةُ عَلَى خِلاَفِهِ ا.هـ.
"Jika seorang perawi yang tsiqah ma'mun (terpercaya) meriwayatkan hadits yang bersambung sanadnya, hadits itu bisa tertolak karena beberapa hal. Kemudian beliau mengatakan: ‘Kedua: hadits tersebut menyalahi nash Al-Qur’an, hadits mutawatir, sehingga dari sini diketahui bahwa hadits tersebut sebenarnya tidak memiliki asal atau mansukh(telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Ketiga: hadits tersebut menyalahi ijma', sehingga itu menjadi petunjuk bahwa hadits tersebut sebenarnya mansukh atau tidak memiliki asal, karena tidak mungkin hadits tersebut sahih dan tidak mansukh lalu umat sepakat untuk menyalahinya".
Orang yang tidak mengetahui kaidah ini bisa mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah, seperti sebagian orang yang mengaku mujtahid di masa kini yang mengharamkan bagi perempuan untuk memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran (adz-Dzahab al Muhallaq) seperti cincin, gelang, kalung, anting dan semacamnya. Pengharaman itu dikarenakan ia menemukan beberapa hadits yang sahih menurutnya yang mengharamkan perhiasan emas tersebut. Padahal hadits-hadits tersebut sebenarnya menyalahi nash Al-Qur'an seperti firman Allah:
أَوَ مَن يُنَشَّؤُا فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
Maknanya: "Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran". (Q.S. az-Zukhruf: 18)
Hadits-hadits tersebut juga menyalahi ijma' sehingga dengan begitu diketahui bahwa hadits tersebut telah dinasakh (telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Al Hafizh al Bayhaqi mengatakan:
فَهذِهِ الأَخْبَارُ أَيْ فِيْ الإِبَاحَةِ وَمَا وَرَدَ فِيْ مَعْنَاهَا تَدُلُّ عَلَى إِبَاحَةِ التَّحَلِّيْ بِالذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ، وَاسْتَدْلَلْنَا بِحُصُوْلِ الإِجْمَاعِ عَلَى إِبَاحَتِهِ لَهُنَّ عَلَى نَسْخِ الأَخْبَارِ الدَّالَّةِ عَلَى تَحْرِيْمِهِ فِيْهِنَّ خَاصَّةً ا.هـ.
"Jadi hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan dibolehkannya berhias dengan emas bagi perempuan, dan kita menjadikan adanya ijma' atas kebolehan permpuan memakai perhiasan emas sebagai dalil bahwa hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi perempuan secara khusus telah dinasakh" (Lebih lanjut lihat Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayan, 2/20-22).
Anehnya, di sisi lain, orang-orang semacam ini ketika bertemu dengan hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, dengan mudah mereka mengklaim bahwa hadits tersebut mansukh atau khusus berlaku bagi Nabi tanpa ada dalil yang menunjukkan nasakh atau-pun khushushiyyah. Tetapi dalam hal yang oleh para ulama ditegaskan ada nasikh mereka tidak mau mengikutinya sambil berlagak menegakkan dan membela sunnah Nabi.
Teladan Toleransi Ulama Salaf
Dalam bidang furu’ tidak pernah salah seorang dari para ulama mujtahid mengklaim bahwa dirinya saja yang benar dan selainnya sesat. Mereka tidak pernah mengatakan kepada mujtahid lain yang berbeda pendapat dengan mereka bahwa anda sesat dan haram orang mengikuti anda.
Umar bin al Khaththab tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali bin Abi Thalib ketika mereka berbeda pendapat, demikian pula sebaliknya Ali tidak pernah mengatakan hal seperti itu kepada Umar. Demikian pula para ulama ahli ijtihad yang lain seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu al Mundzir, Ibnu Jarir ath-Thabari dan lainnya.
Mereka juga tidak pernah melarang orang untuk mengikuti madzhab orang lain selama yang diikuti memang seorang ahli ijtihad. Mereka juga tidak pernah berambisi mengajak semua umat Islam untuk mengikuti pendapatnya. Mereka tahu betul bahwa perbedaan dalam masalah-masalah furu’ telah terjadi sejak awal di masa para sahabat Nabi dan mereka tidak pernah saling menyesatkan atau melarang orang untuk mengikuti salah satu di antara mereka. Dalam berbeda pendapat, mereka berpegang pada sebuah kaidah yang disepakati:
لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
“Tidak diingkari orang yang mengikuti salah satu pendapat para mujtahid dalam masalah yang memang diperselisihkan hukumnya (mukhtalaf fih) di kalangan mereka, melainkan yang diingkari adalah orang yang menyalahi para ulama mujtahid dalam masalah yang mereka sepakati hukumnya (mujma’ ‘alayhi).” (Lihat as-Suyuthi, al-Asybaah wa an-Nazha-ir, h. 107, Syekh Yasin al Fadani, al-Fawa-id al-Janiyyah, h. 579-584)
Maksud dari kaidah ini bahwa jika para ulama mujtahid berbeda pendapat tentang suatu permasalahan, ada yang mengatakan wajib, sunnah atau makruh, haram, atau boleh dan tidak boleh, maka tidak dilarang seseorang untuk mengikuti salah satu pendapat mereka. Tetapi jika hukum suatu permasalahan telah mereka sepakati, mereka memiliki pendapat yang sama dan satu tentang masalah tersebut maka tidak diperbolehkan orang menyalahi kesepakatan mereka tersebut dan mengikuti pendapat lain atau memunculkan pendapat pribadi yang berbeda. Wallahu a'lam.
Nur Rohmad, Dewan Pakar Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto
Jawaban Metodologis untuk Orang yang Gemar Menvonis Bid’ah

Ilustrasi (© NU Online)
Mahbib, NU Online | Ahad, 01 Oktober 2017 15:00
Perkataan yang sering dikemukakan oleh sebagian orang ketika membid’ahkan suatu amalan, “Itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi, dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Seandainya itu perkara baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.”
Tark Tak Selalu Bermakna Tahrim
Ketika Nabi tidak melakukan suatu hal–dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut “at-tark”— mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim (pengharaman). Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau (sebab sebagai manusia, Nabi yang suci dari dosa [ma’shum] diliputi pula oleh keterbatasan fisik dan lingkungan kultural—red), atau karena takut hal tersebut difardlukan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. Jelas bahwa tidak mungkin Nabi bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru.
Demikian juga ketika para ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena kebetulan saja, atau karena menganggapnya tidak boleh atau menganggapnya boleh tetapi ada yang lebih afdlal sehingga mereka melakukan yang lebih afdlal, dan beberapa kemungkinan lain. Jika demikian halnya at-tark (tidak melakukan) saja tidak bisa dijadikan dalil, karena kaidah mengatakan:
مَا دَخَلَهُ الاحْتِمَالُ سَقَطَ بِهِ الاسْتِدْلاَلُ
"Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa lagi dijadikan dalil (untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain)".
Oleh karena itu al Imam asy-Syafi'i mengatakan:
كُلُّ مَا لَهُ مُسْتَنَدٌ مِنَ الشَّرْعِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ بِهِ السَّلَفُ
"Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara' bukanlah bid'ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf."
Jadi, perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah ushul fiqh:
تَرْكُ الشَّىْءِ لاَ يَدُلُّ عَلَى مَنْعِهِ
"Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang".
At-tark yang dimaksud adalah ketika Nabi tidak melakukan sesuatu atau salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadits atau atsar lain yang melarang (untuk melakukan) sesuatu (yang ditinggalkan) tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya. Jadi at-tarksaja tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-tark saja jika tidak disertai nash lain yang menunjukkan bahwa al-matruk dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu haram, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu boleh. Sedangkan bahwa sesuatu itu dilarang tidak bisa dipahami dari at-tark saja, tetapi harus diambil dari dalil lain yang menunjukkan pelarangan, jika tidak ada berarti tidak terlarang dengan dalil at-tark saja.
Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu di antara tiga hal: ada (1) nahy (larangan), atau (2) lafazh tahrim atau (3) dicela dan diancam pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-tark bukan dalil pengharaman. Karena itulah Allah berfirman:
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Maknanya: "..Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…" (Q.S. al Hasyr: 7)
Allah tidak menyatakan:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا تَرَكَهُ فَانْتَهُوْا عَنْهُ
"Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah."
Al Imam Abu Sa'id ibn Lubb mengatakan:
"فَالتَّرْكُ لَيْسَ بِمُوْجِبٍ لِحُكْمٍ فِي ذَلِكَ الْمَتْرُوْكِ إِلاَّ جَوَازَ التَّرْكِ وَانْتِفَاءَ الْحَرَجِ فِيْهِ، وَأَمَّا تَحْرِيْمٌ أَوْ لُصُوْقُ كَرَاهِيَةٍ بِالْمَتْرُوْكِ فَلاَ، وَلاَ سِيَّمَا فِيْمَا لَهُ أَصْلٌ جُمْلِيٌّ مُتَقَرِّرٌ مِنَ الشَّرْعِ كَالدُّعَاءِ".
"Jadi at-tark tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap al Matruk kecuali hanya kebolehan meninggalkan al Matruk dan ketiadaan cela dalam meninggalkan hal tersebut. Sedangkan pengharaman atau pengenaan kemakruhan terhadap al Matruk itu tidak ada padanya, apalagi dalam hal yang tentangnya terdapat dalil umum dan global dari syara' seperti doa misalnya".
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al Bukhari:
قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: فِعْلُ الرَّسُوْلِ إِذَا تَجَرَّدَ عَنِ القَرَائِنِ –وَكَذَا تَرْكُهُ- لاَ يَدُلُّ عَلَى وُجُوْبٍ وَتَحْرِيْمٍ
"Ibnu Baththal mengatakan, ‘Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah (konteks, red) lain –demikian pula tark-nya—tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman’." (Kitab Fathul Bari, 9/14)
Jadi perkataan al Hafizh Ibnu Hajar "وَكَذَا تَرْكُهُ" menunjukkan bahwa at-tark saja (mujarrad at-tark) tidak menunjukkan pengharaman.
Perihal Tuntutan “Mana Dalilnya?”
Sebagian kalangan sering mengatakan ketika melihat orang melakukan suatu amalan, “Ini tidak ada dalilnya!”, dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang berbicara tentang masalah tersebut.
Pertama, dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa jika sebuah ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa perkara tersebut masyru'. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar'i. Dalil-dalil umum tersebut adalah seperti:
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Maknanya: “Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung” (Q.S. al Hajj: 77)
Jadi dalil yang umum diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaidah mengatakan:
العَامُّ يُعْمَلُ بِهِ فِيْ جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ
"Dalil yang umum diterapkan (digunakan) dalam semua bagian-bagian (cakupannya)."
Ini sangat bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang. Sebagian orang tidak menganggap cukup sebagai dalil dalam suatu masalah tertentu bahwa hal tersebut dicakup oleh keumuman sebuah dalil. Mereka selalu menuntut dalil khusus tentang masalah tersebut.
Sikap seperti ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mengantarkan kepada kekufuran tanpa mereka sadari. Karena jika setiap peristiwa atau masalah disyaratkan untuk dikatakan masyru' dan tidak disebut sebagai bid'ah bahwa ada dalil khusus tentangnya, niscaya akan tidak berfungsi keumuman Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak sah lagi berdalil dengan keumuman tersebut.
Ini artinya merobohkan sebagian besar dalil-dalil syar'i dan mempersempit wilayah hukum dan itu artinya bahwa syari'at ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tentang hukum peristiwa-peristiwa yang terus berkembang dengan berkembangnya zaman. Ini semua adalah akibat-akibat yang bisa mengantarkan kepada penghinaan dan pelecehan terhadap syari'at, padahal jelas penghinaan terhadap syari'at merupakan kekufuran yang sangat nyata.
Kedua, dalam menetapkan hukum suatu permasalahan tidak diharuskan ada banyak dalil; berupa beberapa ayat atau beberapa hadits misalnya. Jika memang sudah ada satu hadits saja, misalnya, dan para mujtahid menetapkan hukum berdasarkan hadits tersebut maka hal itu sudah cukup.
Ketiga, dalam beristidlal sering dijumpai adanya hadits yang diperselisihkan status dan kehujjahannya di kalangan para ulama hadits sendiri. Perbedaan penilaian terhadap suatu hadits inilah salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mujtahid. Seandainya bukan karena hal ini, niscaya para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam sekian banyak masalah furu’ dalam bab ibadah dan mu’amalah.
Oleh karenanya, jika ada hadits yang statusnya masih diperselisihkan di kalangan para ahli maka sah-sah saja jika kita mengikuti salah seorang ulama hadits, apalagi jika yang kita ikuti betul-betul ahli di bidangnya seperti Ibnu Hibban, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al Hakim, al Bayhaqi, an-Nawawi, al Hafizh Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi dan semacamnya. Karena memang menurut para ulama hadits sendiri, hadits itu ada yang muttafaq ‘ala shihhatihi dan ada yang mukhtalaf fi shihhatihi (Lihat as-Suyuthi, al-Hawi lil Fataawi (2/210), Risalah Bulugh al Ma’mul fi Khidmah ar-Rasul).
Dari penjelasan ini diketahui bahwa jika ada sebagian kalangan yang mengira bahwa hanya mereka yang mengetahui hadits yang sahih dan hanya mereka yang memiliki hadits yang sahih, hadits yang ada pada mereka saja yang sahih dan semua hadits yang ada pada selain mereka tidak sahih, maka orang seperti ini betul-betul tidak mengerti tentang apa yang dia katakan. Orang seperti ini tidak tahu menahu tentang ilmu hadits dan para ahli hadits yang sebenarnya.
Hati-hati Terperosok!
Ada sebuah kaidah yang sangat penting dalam beristidlal—orang yang tidak mengetahuinya bisa terperosok dalam kesesatan mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya. Al Hafizh al Faqih al Khathib al Baghdadi menyebutkan kaidah tersebut dalam kitab al-Faqih wal Mutafaqqih (h. 132):
وَإِذَا رَوَى الثِّقَةُ الْمَأْمُوْنُ خَبَرًا مُتَّصِلَ الإِسْنَادِ رُدَّ بِأُمُوْرٍ" ثُمَّ قَالَ: "وَالثَّانِيْ أَنْ يُخَالِفَ نَصَّ الْكِتَابِ أَوْ السُّـنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ فَيُعْلَمُ أَنَّهُ لاَ أَصْلَ لَهُ أَوْ مَنْسُوْخٌ، وَالثَّالِثُ أَنْ يُخَالِفَ الإِجْمَاعَ فَيُسْتَدَلُّ عَلَى أَنَّهُ مَنْسُوْخٌ أَوْ لاَ أَصْلَ لَهُ، لأَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ صَحِيْحًا غَيْرَ مَنْسُوْخٍ وَتُجْمِعُ الأُمَّةُ عَلَى خِلاَفِهِ ا.هـ.
"Jika seorang perawi yang tsiqah ma'mun (terpercaya) meriwayatkan hadits yang bersambung sanadnya, hadits itu bisa tertolak karena beberapa hal. Kemudian beliau mengatakan: ‘Kedua: hadits tersebut menyalahi nash Al-Qur’an, hadits mutawatir, sehingga dari sini diketahui bahwa hadits tersebut sebenarnya tidak memiliki asal atau mansukh(telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Ketiga: hadits tersebut menyalahi ijma', sehingga itu menjadi petunjuk bahwa hadits tersebut sebenarnya mansukh atau tidak memiliki asal, karena tidak mungkin hadits tersebut sahih dan tidak mansukh lalu umat sepakat untuk menyalahinya".
Orang yang tidak mengetahui kaidah ini bisa mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah, seperti sebagian orang yang mengaku mujtahid di masa kini yang mengharamkan bagi perempuan untuk memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran (adz-Dzahab al Muhallaq) seperti cincin, gelang, kalung, anting dan semacamnya. Pengharaman itu dikarenakan ia menemukan beberapa hadits yang sahih menurutnya yang mengharamkan perhiasan emas tersebut. Padahal hadits-hadits tersebut sebenarnya menyalahi nash Al-Qur'an seperti firman Allah:
أَوَ مَن يُنَشَّؤُا فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
Maknanya: "Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran". (Q.S. az-Zukhruf: 18)
Hadits-hadits tersebut juga menyalahi ijma' sehingga dengan begitu diketahui bahwa hadits tersebut telah dinasakh (telah dihapus dan tidak berlaku lagi). Al Hafizh al Bayhaqi mengatakan:
فَهذِهِ الأَخْبَارُ أَيْ فِيْ الإِبَاحَةِ وَمَا وَرَدَ فِيْ مَعْنَاهَا تَدُلُّ عَلَى إِبَاحَةِ التَّحَلِّيْ بِالذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ، وَاسْتَدْلَلْنَا بِحُصُوْلِ الإِجْمَاعِ عَلَى إِبَاحَتِهِ لَهُنَّ عَلَى نَسْخِ الأَخْبَارِ الدَّالَّةِ عَلَى تَحْرِيْمِهِ فِيْهِنَّ خَاصَّةً ا.هـ.
"Jadi hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan dibolehkannya berhias dengan emas bagi perempuan, dan kita menjadikan adanya ijma' atas kebolehan permpuan memakai perhiasan emas sebagai dalil bahwa hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi perempuan secara khusus telah dinasakh" (Lebih lanjut lihat Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayan, 2/20-22).
Anehnya, di sisi lain, orang-orang semacam ini ketika bertemu dengan hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, dengan mudah mereka mengklaim bahwa hadits tersebut mansukh atau khusus berlaku bagi Nabi tanpa ada dalil yang menunjukkan nasakh atau-pun khushushiyyah. Tetapi dalam hal yang oleh para ulama ditegaskan ada nasikh mereka tidak mau mengikutinya sambil berlagak menegakkan dan membela sunnah Nabi.
Teladan Toleransi Ulama Salaf
Dalam bidang furu’ tidak pernah salah seorang dari para ulama mujtahid mengklaim bahwa dirinya saja yang benar dan selainnya sesat. Mereka tidak pernah mengatakan kepada mujtahid lain yang berbeda pendapat dengan mereka bahwa anda sesat dan haram orang mengikuti anda.
Umar bin al Khaththab tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali bin Abi Thalib ketika mereka berbeda pendapat, demikian pula sebaliknya Ali tidak pernah mengatakan hal seperti itu kepada Umar. Demikian pula para ulama ahli ijtihad yang lain seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu al Mundzir, Ibnu Jarir ath-Thabari dan lainnya.
Mereka juga tidak pernah melarang orang untuk mengikuti madzhab orang lain selama yang diikuti memang seorang ahli ijtihad. Mereka juga tidak pernah berambisi mengajak semua umat Islam untuk mengikuti pendapatnya. Mereka tahu betul bahwa perbedaan dalam masalah-masalah furu’ telah terjadi sejak awal di masa para sahabat Nabi dan mereka tidak pernah saling menyesatkan atau melarang orang untuk mengikuti salah satu di antara mereka. Dalam berbeda pendapat, mereka berpegang pada sebuah kaidah yang disepakati:
لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
“Tidak diingkari orang yang mengikuti salah satu pendapat para mujtahid dalam masalah yang memang diperselisihkan hukumnya (mukhtalaf fih) di kalangan mereka, melainkan yang diingkari adalah orang yang menyalahi para ulama mujtahid dalam masalah yang mereka sepakati hukumnya (mujma’ ‘alayhi).” (Lihat as-Suyuthi, al-Asybaah wa an-Nazha-ir, h. 107, Syekh Yasin al Fadani, al-Fawa-id al-Janiyyah, h. 579-584)
Maksud dari kaidah ini bahwa jika para ulama mujtahid berbeda pendapat tentang suatu permasalahan, ada yang mengatakan wajib, sunnah atau makruh, haram, atau boleh dan tidak boleh, maka tidak dilarang seseorang untuk mengikuti salah satu pendapat mereka. Tetapi jika hukum suatu permasalahan telah mereka sepakati, mereka memiliki pendapat yang sama dan satu tentang masalah tersebut maka tidak diperbolehkan orang menyalahi kesepakatan mereka tersebut dan mengikuti pendapat lain atau memunculkan pendapat pribadi yang berbeda. Wallahu a'lam.
Nur Rohmad, Dewan Pakar Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto
Langganan:
Postingan (Atom)